Jakarta — MediaViral.co
Sengkarut lahan seluas 27 hektare di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, terus bergulir tanpa kejelasan. Meski memiliki dasar hukum kuat dan sah, permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah dari para ahli waris pemegang SK Kinag No. L.R. 36/D/VIII/54/72 tak kunjung diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Lahan tersebut sejak awal diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 1972 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Namun, hingga kini BPN Depok dinilai mengabaikan kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum kepada warga.
Warga Dibiarkan Terkatung-katung
Kuasa pendamping warga, Rita Sari, menyebut bahwa permohonan warga untuk memperoleh sertifikat sudah berbulan-bulan tidak ditanggapi.
“Warga pemilik SK Kinag menjadi korban kezoliman akibat perilaku oknum aparat BPN yang mengabaikan permohonan pelayanan sebagaimana mestinya. Mereka bingung dan resah karena hak mereka tidak diakui,” ujar Rita Sari kepada jaringan media nasional, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, warga yang memperoleh tanah dari Gubernur pada tahun 1972 bahkan sempat ditekan untuk menjual sebagian tanahnya kepada Kementerian Kesehatan (Depkes). Mereka yang menolak, justru diperlakukan tidak adil dan status SK Kinag mereka diturunkan menjadi Girik melalui keputusan bupati. Langkah itu diduga kuat dipengaruhi oleh oknum pejabat berseragam dan personel BPN Bogor saat itu.
BPN Dinilai Tidak Transparan
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 67 sertifikat dilaporkan telah diterbitkan pada 1979–1980, namun hanya 18 di antaranya diserahkan kepada ahli waris. Sisa sertifikat lainnya diduga masih berada di BPN Bogor atau Depok, tetapi tidak pernah dikembalikan kepada pemilik sah.
“Surat dari pemerintah daerah dan kementerian pun diabaikan. Wartawan yang mencoba meliput justru diblokir dan dilarang wawancara. Ini sangat janggal dan tidak mencerminkan lembaga publik yang transparan,” tutur Rita.
Kondisi semakin pelik lantaran sebagian tanah kini telah digunakan untuk proyek jalan tol tanpa kejelasan ganti rugi. Kepala BPN Depok saat ini bahkan mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut dan belum memulai dialog dengan para ahli waris.
Wilson Lalengke: Copot Kepala BPN Depok!
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras sikap BPN Depok yang dianggap tidak profesional dan lalai menjalankan tugas pelayanan publik.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi semacam ini. Kalau pejabatnya tidak mampu bekerja melayani rakyat, sudah seharusnya Kepala BPN Depok segera dicopot. ASN itu digaji dari uang rakyat untuk melayani rakyat, bukan untuk mempersulit rakyat,” tegas Wilson Lalengke.
Pria yang juga pernah menyampaikan pidato di markas PBB terkait hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat lemah itu menegaskan, negara tidak boleh membiarkan hak rakyat digantung tanpa kepastian.
“Kalau rakyat tidak bisa memperoleh keadilan dari lembaga resmi, ke mana lagi mereka harus mengadu?” katanya geram.
Publik Tunggu Sikap Pemerintah
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kinerja BPN di daerah. Desakan agar Kementerian ATR/BPN dan Presiden RI turun tangan semakin menguat, agar pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan hak rakyat kecil tidak terus dikorbankan.
“Negara harus hadir! Jangan biarkan rakyat terus dizalimi oleh birokrasi yang abai dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Wilson.
Reporter: RTA
Editor: Redaksi Mediaviral.co
Sumber: Keterangan Resmi Kuasa Warga dan PPWI
















