PELALAWAN/RIAU, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Maraknya peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai yang terjadi di wilayah Hukum Pelalawan dan Wilayah sekitarnya, karna diduga kuat Dirjen Bea dan Cukai Pekanbaru membiarkan dan meloloskan semua para bandar dan pemain rokok ilegal Yang masuk Ke wilayah Hukum Riau.
“Sangsi Hukum itu Sangat Jelas Tertuang Di Dalam Pasal 54 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Menyebutkan,Menawarkan Atau Menjual Rokok Polos Atau Rokok Tanpa Cukai Terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun,Dan Atau Pidana Denda 2 Sampai 10 Kali Dari Nilai Cukai Yang Harus Di Bayar”.
Kami Meminta Kepada Pihak Dirjen Bea & Cukai Pekanbaru,Polres Pelalawan & Polda Riau Untuk Melakukan Penyelidikan & Monitoring Terkait Maraknya Peredaran Rokok ilegal Yang Ada Di Wilayah Hukum Pelalawan & Riau Sekitarnya.
Berdasarkan Pantauan Kami Para Wartawan & LSM Di Lapangan Maraknya Peredaran Rokok ilegal ini Terjadi Karena & Di Duga Di Back’Up Oleh Oknum-Oknum Tertentu.
Setiap Hari Kami Selalu Melihat Para Sales-Sales Rokok ilegal Membawa Rokok ilegal Menggunakan Mobil Pribadi Maupun Jenis Realvan Grandmax Maupun Menggunakan Sepeda Motor Roda 2 Memakai Kotak/Box ikan Seperti Pedagang Sayur/Along-Along & Mengunakan Jasa Kurir,Tapi Di Dalam nya Berisikan Rokok ilegal Tanpa Pita Cukai Semua Alias Bodong.
Bahkan Mereka Para Bandar & Pemain Rokok ilegal Bukan Saja Masuk Ke Warung-Warung Kecil Akan Tetapi Masuk Juga Ke Toko-Toko Grosir Besar Yang Ada Di Wilayah Hukum Pelalawan & Riau Sekitarnya Apalagi Di Daerah Kota Kerinci & Kota Sorek1 Rata-Rata Semua Toko Grosir Besar Pasti Banyak Menjual Rokok ilegal.
Menurut Kami Para Wartawan & LSM Jelas-Jelas ini Sudah Merugikan Negara Karna Dampaknya Peredaran Rokok ilegal ini,Sumber informasi Dari Orang-Orang Warung/Toko Di Lapangan Menyebutkan Bahwa Para Sales/Pedagang Rokok ilegal Memang Mereka Sering Kali Menawarkan Product nya Bahkan Menitipkan Terlebih Dahulu Agar Cepat Laku.
Terkait Penemuan Rokok ilegal Yang Sering Kami Temui Di Lapangan Kami Berharap & Meminta Kepada Pihak-Pihak Terkait Terutama Dirjen Bea & Cukai Pekanbaru,Polres Pelalawan & Polda Riau Untuk Segera Menindak Lanjuti Laporan Dari Kami Pihak Wartawan & LSM,Karna Kami Adalah Kontrol Sosial Bagi Semua Elemen Masyarakat & Publik. (koranpemberitaankorupsi.id)














