Tangerang/Banten, koranpemberitaankorupsi.id
Obat keras golongan G atau obat daftar G yang Diduga dijual bebas di wilayah Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Serang. Dan entah siapa yang menjadi suplayer Obat Keras Golingan G tersebut.
Dari informasi yang didapat, sudah tertangkap Oknum pengedar tersebut di Polsek Pakuhaji terdapat barang bukti Obat Golongan G dan oknum tersebut masih dalam proses pengembangan.
Samsul S “Divisi Humas LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten mengatakan” sebelumya kami sudah layangkan surat pengaduan ke Kantor kecamatan Pakuhaji dan kantor Kecamatan Teluknaga, perihal aduan Diduga maraknya Jual Beli Obat Terlarang Jenis G di dua kecamatan tersebut dan laporan aduan tersebut untuk ditindaklanjuti ke pihak kepolisian setempat agar ditindak tegas dan diproses hukum.
Lanjut” Samsul S”. Kami harapkan kepada Polsek Pakuhaji, untuk serius menangani peredaran Obat Terlarang Jenis G dan harus terapkan sanksi kepada Oknum pengedar dan Bandar nya dengan Sanksi pidana
- Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
- Pelaku dapat dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian.
Dan sebagaimana Obat daftar G adalah obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. ( Ungkapnya).
Dari hasil informasi dari masyarakat, peredaran Obat Keras Jenis G tersebut sudah lama beroperasi dengan modus COD maupun lainya.(Siti Munawaroh )
















