Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Penyedia Jasa Layanan Internet di Ruas Jalan Vihara Banten Lama Mendapat Sorotan Dari Para Aktivis Setempat!

2
×

Penyedia Jasa Layanan Internet di Ruas Jalan Vihara Banten Lama Mendapat Sorotan Dari Para Aktivis Setempat!

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten,
koranpemberitaankorupsi.id

Perusahaan penyedia jasa akses internet dipertanyakan terkait izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Example 300x375

Praktik pemasangan Tiang Provider dan Penarikan Kabel yang dilakukan pada Ruas Jalan vihara Banten lama menimbulkan kecurigaan bahwa Perusahaan-Perusahaan ini berupaya menghindari perhatian media serta lembaga Control Sosial.

Aktivis Banten menduga, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang bisa merugikan masyarakat dan bahkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
Banyak nya aduan di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Serang.

Mengeluhkan keberadaan Perusahaan penyedia jasa Akses internet yang melakukan pemasangan infrastruktur tanpa izin. Beberapa warga bahkan mendapati lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, hingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, lebih di khawatirkan jika praktik ilegal ini beroperasi berpotensi merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan Negara.

Menanggapi hal ini, para aktivis berencana melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia jasa internet yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Banten. Mereka menyoroti salah satu vendor PT KMDP , ( Telkom Akses – indihome)yang terindikasi melanggar regulasi terkait izin penyelenggaraan internet.

Jika mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47, pihak yang melanggar ketentuan izin dapat dikenakan Hukuman Penjara hingga 6 Tahun atau denda hingga Rp 600 juta. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, sanksi pidana bahkan dapat mencapai 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Para aktivis Banten menyatakan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan akses internet ini. Mereka berencana akan menggelar aksi unjuk rasa ke instansi terkait, seperti PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.

“Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang untuk memberikan efek jera kepada perusahaan serta pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum,” tegas salah satu aktivis.

Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak untuk segera menertibkan maraknya penyedia jasa layanan internet yang diduga beroperasi secara ilegal demi menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat.

Example 300250