Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Penyaluran Dana Jaminan Hidup Warga Transmigrasi di Sukamara Diduga Bermasalah, Ada Apa?

36
×

Penyaluran Dana Jaminan Hidup Warga Transmigrasi di Sukamara Diduga Bermasalah, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Sukamara, Kalimatan Tengah — MediaViral.co

Program Transmigrasi Lokal yang digulirkan Pemerintah Pusat di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menuai sorotan. Program yang berlokasi di Desa Pulau Nibung dan Desa Sungai Baru ini diduga sarat permasalahan, mulai dari pembangunan hingga penyaluran Dana Jaminan Hidup (Jadup), Rabu (4/2/2026).

Example 300250

Sejak beberapa edisi terakhir, program transmigrasi yang berada di bawah Kementerian Transmigrasi tersebut disebut-sebut nyaris gagal, baik dari sisi pembangunan perumahan, kesiapan fasilitas umum, hingga tata kelola bantuan bagi warga transmigrasi.

Salah satu dugaan paling mencolok adalah penyaluran Jadup yang dilakukan sebelum proses serah terima dan penempatan rumah kepada warga transmigrasi. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Bertentangan dengan Aturan Kementerian

Penyaluran Jadup untuk transmigrasi tahun 2024–2025 telah diatur secara jelas melalui PP Nomor 19 Tahun 2024, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam kebijakan terbaru Kementerian Transmigrasi RI tahun 2025 ditegaskan bahwa penyerahan Jaminan Hidup (Jadup) dan komponen bantuan lainnya hanya dapat dilakukan setelah kesiapan penempatan.

Bahkan, Kementerian Transmigrasi menetapkan standar baru bertajuk:

“Rasakan Dulu, Baru Tempatkan”

Kebijakan ini mengharuskan calon transmigran merasakan langsung kondisi lokasi penempatan sebelum benar-benar menempatinya, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan efektif.

Secara umum, Jadup diberikan setelah warga transmigrasi tiba dan mulai menempati lokasi, untuk menopang kebutuhan hidup selama masa awal penempatan.

Namun, berdasarkan kronologi yang beredar, Jadup di Sukamara justru disalurkan sebelum penempatan dilakukan.

Warga Pertanyakan Penyerahan Jadup

Seorang warga transmigrasi yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dan kecewa dengan pola penyaluran Jadup tersebut.

“Saya heran di Sukamara ini, masa Jadup diserahkan sebelum penempatan. Ada apa?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Sukamara memiliki aturan tersendiri yang bertentangan dengan regulasi Kementerian Transmigrasi.

“Apakah Pemkab Sukamara punya aturan sendiri soal Jadup ini?” tambahnya.

Desakan Audit dan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum

Permasalahan penyerahan Jadup di Desa Pulau Nibung dan Desa Sungai Baru memicu tanda tanya besar di tengah publik. Berbagai dugaan yang mencuat membuat persoalan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah hukum.

Publik pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK Provinsi dan Pusat, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta APH khususnya Tipikor untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh, terutama terhadap anggaran tahun 2025.

“Uang negara bukan untuk dimainkan.”

Penegak hukum diminta mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga berani mempermainkan uang negara, tanpa tebang pilih, khususnya di Kabupaten Sukamara. (mediaviral.co)

Example 300x375