Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pengelolaan Dana Desa Citarik Disorot: Laporan Dianggap Direkayasa, LBHK-Wartawan Jabar Temukan Indikasi Korupsi

28
×

Pengelolaan Dana Desa Citarik Disorot: Laporan Dianggap Direkayasa, LBHK-Wartawan Jabar Temukan Indikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini

Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat — MediaViral.co

Penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 di Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini berada di bawah sorotan tajam. Dari total anggaran Rp1.751.349.000, sejumlah kegiatan yang dilaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Citarik dinilai tidak konsisten dengan kondisi di lapangan serta diduga direkayasa.

Example 300250

LBHK-Wartawan Jabar, melalui advokatnya Syahrul, SH., MH., menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaporan penggunaan anggaran tersebut. “Ada beberapa kegiatan yang laporan penggunaannya tidak sesuai dengan fakta. Ini bukan lagi soal administrasi yang keliru, tetapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Syahrul.

Laporan Penggunaan Anggaran Dinilai Janggal

Dalam dokumen yang disampaikan Pemdes Citarik ke kementerian terkait, tercatat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran signifikan. Namun, menurut LBHK-Wartawan Jabar, beberapa program justru tidak menunjukkan hasil yang sepadan dengan besarnya anggaran yang dilaporkan.

Kegiatan yang paling disorot antara lain:

  1. Pembangunan Gedung/Prasarana Kantor Desa — Rp175.123.000
    Hasil pembangunan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran, bahkan disebut belum menunjukkan perubahan fisik signifikan.
  2. Keadaan Mendesak — Rp129.600.000
    Anggaran besar ini tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya, dan tidak ditemukan bukti adanya keadaan darurat yang memerlukan dana sebesar itu.
  3. Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga — Rp24.950.000
    Warga menyatakan tidak mengetahui adanya pembangunan sambungan air bersih baru pada tahun 2025.
  4. Desa Siaga Kesehatan — Rp10.000.000
    Kegiatan tidak terlihat berjalan secara optimal dan tidak terdokumentasi dengan baik.
  5. Operasional Pemerintah Desa — Rp18.000.000
    Besaran anggaran dinilai tidak transparan dalam pelaporannya.

“Beberapa item ini masuk kategori rawan diselewengkan. Kami menduga laporan penggunaannya dimanipulasi agar terlihat sesuai aturan,” kata Syahrul.

Modus Penyimpangan: Markup, Proyek Fiktif, hingga Rekayasa Berita Acara

LBHK-Wartawan Jabar menyebutkan setidaknya ada empat pola penyimpangan yang muncul dari temuan awal:

Markup anggaran proyek

Kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dilaporkan

Penggelapan sebagian dana operasional

Rekayasa berita acara penggunaan dana desa

“Ini bukan dugaan ringan. Jika benar, maka telah terjadi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Syahrul.

UU Desa 2024: Transparansi Harus Mutlak

Syahrul juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menegaskan bahwa pengelolaan dana desa wajib transparan dan akuntabel. Ia menilai Pemdes Citarik tidak menjalankan prinsip tersebut.

Menurutnya, beberapa indikator desa rawan korupsi tampak jelas di Desa Citarik, seperti:

Musyawarah desa hanya bersifat formalitas

Tidak ada papan informasi proyek

BPD tidak berfungsi optimal

Aparat desa enggan memberikan informasi kepada publik

Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pengawasan

Kegiatan yang seharusnya swadaya dilaporkan seolah-olah menggunakan dana desa

Warga Menilai Kades Tidak Transparan

Beberapa warga yang ditemui media ini mengeluhkan kurangnya keterbukaan pemerintah desa. Mereka menilai kinerja BPD juga jauh dari harapan.

“Kami tidak pernah tahu secara jelas proyek apa saja yang dikerjakan. Tidak ada informasi terbuka,” ujar salah satu warga.

Saat media ini mencoba meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor desa, Kepala Desa Citarik tidak berada di tempat.

LBHK-Wartawan Jabar Siap Bawa Kasus ke Penegak Hukum

LBHK-Wartawan Jabar menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan penyimpangan. Lembaga tersebut berencana melaporkan temuan ini ke:

Tipikor Polres Sukabumi

Polda Jawa Barat

Kejaksaan Negeri Sukabumi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Kalau terbukti ada korupsi, konsekuensinya jelas. Dana desa adalah uang negara. Siapapun yang menyalahgunakan harus diproses dan masuk penjara,” tegas Syahrul.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi tersebut untuk memberikan keterangan dan bukti kepada LBHK-Wartawan Jabar. (mediaviral.co)

Example 300x375