Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, diduga kuat melakukan rekayasa laporan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp 3.050.779.000 lebih.
Temuan tersebut disampaikan Syahrul, SH., MH, Advokat pada LBH Sakti, yang menegaskan bahwa pihaknya bersama LSM Basmi kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Media Bala Dewa juga mendesak Kejaksaan Negeri Sukabumi agar segera turun tangan.
DANA DESA 2025: Rp 986 Juta Lebih, Banyak Anggaran Dinilai Janggal
Berdasarkan laporan Kades ke Kementerian, Dana Desa Sukarame tahun 2025 disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pengelolaan informasi desa, pembangunan jalan, sarana posyandu, PAUD, hingga keadaan mendesak.
Namun hasil investigasi LBH Sakti menemukan indikasi kejanggalan di sejumlah pos, terutama:
- Peningkatan Jalan Usaha Tani – Rp 170.000.000
- Pengerasan Jalan Desa – Rp 160.000.000
- Keadaan Mendesak – Rp 108.000.000
- Desa Siaga Kesehatan – Rp 18.000.000
Menurut Syahrul, beberapa kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasi fisiknya, sementara nilai anggarannya tergolong besar.
“Ada dugaan rekayasa laporan, markup, bahkan potensi program fiktif. Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk dibawa ke APH,” tegas Syahrul.
Selain itu, LBH Sakti juga menduga masih terdapat sisa dana desa tahun 2024 yang tak jelas keberadaannya.
DANA DESA 2024: Rp 1,03 M Lebih, Banyak Anggaran Berulang & Tidak Proporsional
Laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024 pun disebut sarat kejanggalan. Beberapa kegiatan yang disorot antara lain:
Pembangunan Jalan Usaha Tani – Rp 37.760.000 & Rp 170.000.000
Pembangunan Jalan Desa – Rp 172.330.000 & Rp 160.000.000
Keadaan Mendesak – Rp 108.000.000
Pengembangan Sistem Informasi – Rp 24.000.000 & Rp 7.200.000
PAUD & Posyandu dengan nilai pengulangan kegiatan
Menurut LBH Sakti, anggaran yang berulang dan bervariasi namun tanpa penjelasan teknis mengindikasikan adanya manipulasi struktur pembiayaan.
DANA DESA 2023: Rp 1,02 M Lebih, Sejumlah Program Dinilai Tidak Wajar
Pada tahun 2023, beberapa kegiatan yang dianggap janggal dan berpotensi melanggar hukum antara lain:
Pengembangan Sistem Informasi Desa – Rp 26.000.000
Keadaan Mendesak – Rp 108.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan – Rp 20.000.000
Bantuan Perikanan – Rp 7.000.000
Desa Siaga Kesehatan – Rp 205.000.000
(anggaran sangat besar untuk level desa)
LBH Sakti menilai sejumlah kegiatan tersebut tidak menunjukkan output yang jelas dan wajar.
Pelanggaran Transparansi: Indikasi Desa Rawan Penyimpangan
Syahrul menegaskan, indikasi Desa Sukarame masuk kategori desa rawan penyimpangan, sesuai ciri-ciri umum yang ditemukan:
Musyawarah desa hanya formalitas
Laporan kegiatan tidak disosialisasikan
Proyek tanpa papan informasi
Hasil pekerjaan tidak sesuai
BPD pasif
Dugaan monopoli pengadaan
Kantor desa sering tutup saat hari kerja
Dugaan intimidasi terhadap warga kritis
LBH Sakti: Laporan Diduga Direkayasa, Negara Terancam Rugi
Berdasarkan rangkaian data dan keterangan saksi, LBH Sakti menyimpulkan bahwa laporan Dana Desa Sukarame berpotensi direkayasa, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Modus yang kami temukan meliputi markup, penggelapan, program fiktif, hingga rekayasa berita acara kegiatan,” ujar Syahrul.
Saat ini LBH Sakti bersama LSM Basmi tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke:
Kejaksaan Negeri Sukabumi
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
APIP Kabupaten Sukabumi
Mereka memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas.
Dasar Hukum: UU Desa Wajibkan Transparansi Ketat
Syahrul mengingatkan bahwa UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlaku sejak 25 April 2024 menekankan wajibnya:
Transparansi anggaran
Akuntabilitas penggunaan dana desa
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan
Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana korupsi.
LBH Sakti: “Kami Bergerak, Bukti Kami Kumpulkan”
LBH Sakti memastikan proses pengumpulan bukti segera dirampungkan, termasuk:
foto dan video lapangan,
keterangan saksi,
dokumen realisasi fisik,
rekaman wawancara,
serta perbandingan data SIMDA-Kemendesa.
“Jika unsur pidananya lengkap, kami segera daftarkan laporan resmi. Dana desa harus sampai ke masyarakat, bukan ke oknum,” tegas Syahrul.
Penutup
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukarame ini diperkirakan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Cisolok dalam tiga tahun terakhir. Publik kini menunggu langkah cepat APH untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya. ( mediaviral.co)
















