OKU TIMUR/SUMATRASELATAN
KORANPEMBERITAANKORUPSI
Kabupaten OKU Timur tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) OKU Timur, Fahmi, S.I.P., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Sumatra Selatan, menyoroti masalah ini dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas.
Menurut laporan dari sejumlah awak media, hampir seluruh kios pengecer di Bumi Sebiduk Sehaluan diduga melakukan praktik penjualan pupuk di atas HET. Kondisi ini dikhawatirkan semakin menyulitkan petani dalam proses produksi pertanian, yang berdampak langsung pada hasil panen dan kesejahteraan mereka.
Fahmi menyatakan bahwa pupuk subsidi seharusnya menjadi solusi untuk meringankan beban petani. Namun, praktik penjualan di atas HET justru menciptakan ketidakadilan dalam distribusi subsidi pemerintah. “Jangan sampai ada kios nakal yang menjual pupuk di atas HET. Hal ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Berdasarkan laporan petani dan ketua kelompok tani (poktan), harga pupuk bersubsidi di beberapa kios mencapai Rp280.000 hingga Rp320.000 per setel (Urea dan Phonska). Padahal, harga resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp112.500 per sak untuk Urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK Phonska. atau Rp 2.250 per kilogram untuk UREA, serta Rp115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK PHONSKA, untuk Kakao Rp 3.300 /kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg. Kenaikan harga ini dianggap memberatkan petani kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Fahmi mendesak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta pemerintah untuk segera menegakkan regulasi. “Kami meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pengecer maupun distributor yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” tegas Fahmi.
Ancaman Hukuman bagi Pelanggar
Pupuk Indonesia juga mengingatkan bahwa pelanggaran HET pupuk subsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.(koranpemberitaankorupsi.id)














