Lampung Barat – MediaViral.co
Kebijakan pemberhentian sementara terhadap lima kepala sekolah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800/820/III.01/2025 tertanggal 21 November 2025, yang dinilai sarat kejanggalan, minim transparansi, serta mencerminkan lemahnya tata kelola kepemimpinan di sektor pendidikan daerah.
Aktivis Lampung Barat, Dedi Ferdiansyah, menilai pemberhentian sementara lima kepala sekolah tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, langkah tersebut bukanlah tindakan administratif yang proporsional, melainkan justru menimbulkan tanda tanya besar dan kesan menutup-nutupi persoalan yang lebih serius.
“Pemberhentian kepala sekolah tanpa penjelasan yang transparan justru memunculkan dugaan bahwa ada masalah besar yang sedang disembunyikan. Ini bukan solusi, tetapi bentuk pengalihan tanggung jawab,” tegas Dedi kepada MediaViral.co.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Dedi menyebutkan bahwa lima kepala sekolah yang diberhentikan sementara tersebut diduga merupakan korban penipuan dalam proyek program revitalisasi sekolah yang disinyalir melibatkan oknum tertentu.
Adapun kelima kepala sekolah tersebut adalah:
Darlin Arsyad, Kepala SDN 1 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit
Adriansyah, Kepala SDN Tawan Sukamulya, Kecamatan Lumbok Seminung
Haryani, Kepala SDN Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong
Siti Maria, Kepala SDN Tugu Ratu, Kecamatan Suoh
Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum, para kepala sekolah yang diduga menjadi korban justru harus menanggung sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat dinilai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, kronologi kasus, maupun pertimbangan objektif yang melatarbelakangi terbitnya surat keputusan tersebut. Upaya konfirmasi dari berbagai pihak disebut tidak mendapat respons yang memadai, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya menutup fakta sebenarnya dari publik.
Dedi menegaskan bahwa sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan justru menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga menjadi korban, tanpa membuka duduk perkara secara terang dan akuntabel.
“Sikap tertutup terhadap substansi SK, dasar hukum pemberhentian, dan langkah penanganan kasus ini justru memperkuat dugaan adanya kesalahan tata kelola, bahkan potensi kolusi yang sengaja disembunyikan,” ujar Dedi.
Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan individu kepala sekolah, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh, Dedi menilai kebijakan sepihak ini berpotensi berdampak langsung pada masa depan pendidikan di Lampung Barat. Ketidakpastian, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik akan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Atas dasar itu, Dedi Ferdiansyah secara tegas mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat segera dievaluasi secara serius, bahkan bila perlu dicopot dari jabatannya.
“Ini bukan penghakiman, tetapi langkah untuk memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan,” katanya.
Selain itu, Dedi juga meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penipuan dalam program revitalisasi sekolah, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian lima kepala sekolah tersebut harus ditinjau ulang demi menjamin rasa keadilan.
Dalam pernyataannya, Dedi juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, MM, disebut-sebut turut menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah dan harus dibuka secara terang benderang kepada publik.
“Jika pemerintah daerah ingin menjaga wibawa dan kredibilitasnya, maka tidak ada jalan lain selain membuka fakta yang sebenarnya, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada lagi korban dari praktik tidak jujur dalam dunia pendidikan,” pungkas Dedi. (Ichan)
















