Simalungun/Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id
Pekerjaan Rabat beton menggunakan besi tikar sepanjang 150 meter diduga tidak memenuhi standar dan menggunakan pengecoran memakai truk molen.
Pantauan awak media pada hari rabu,28/05/2025 pukul 10,54 wib.riah naposo kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun propinsi Sumatra Utara ( Sumut )
” Awak media bersama tim melaksanakan tugas sosial kontrol,berjalan menuju perkebunan padang matinggi ( PDM )kekantor afdeling melintasi jalan utama/ jalan induk melihat ada pekerjaan perbaikan jalan,”
” Rabat beton dengan menggunakan besi tikar ( wiremesh ) tulanggan lebaran memakai besi 4 mm,yang seharusnya memakai besi ukuran standar 6 s/d 10 mm
“Jalan tersebut adalah jalan mengeluarkan hasil panen buah tandan segar ( TBS ) menggunakan mobil truk dengan kapasitas muatan diatas 10 ton.diduga kualitas pengecoran Rabat beton tidak bertahan lama.
” Saat dikonfirmasi masih pekerja maaf Pak kenapa tidak menggunakan k3, diantara salah satu pekerja mengatakan apa 👉 k3, artiny keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) contohnya baju rompi,helm,saputangan dan sepatu.
” Siapa vendor pekerjaan Rabat beton pak Haji Budi Dalimunte dan siapa kepercayaan dilapangkan Ajai namun tidak ada dilapangan.
karyawan yang tidak mau namanya dipublikasikan beliau mengatakan Rabat beton ukuran besi tikar sepanjang 150 mtr,pekerjaan tidak sesuai mobil angkutan paling dikit-dikit nya muatan 10 ton,itusebentar hancur jalan.negara mengeluarkan anggaran dana perawatan bukan dikit,ucapnya.”
” Besi tikar Rabat beton yang juga dikenal wiremesh/ tulangan lebaran biasanya memiliki standar ukuran besi 6 s/ d 10 mm,ukuran besitergantung pada kebutuhan dan beban yang akan ditanggung oleh Rabat beton.
” Ukuran standar,2,1 m x5,4 m dan besi 5 s/d 10 mm.pungsinya untuk memperkuat Rabat beton dan menjaga retak akibat gaya tarik yang mungkin terjadi saat beton menyusut beban yang berlebihan.
” Pidana untuk penggunaan besi tikar yang tidak standar bisa bervariasi tergantung pada undang-undang yang terkait dan tingkat pelanggaran standar,seperti besi tikar dapat kena sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara.
” Produk yang tidak sesuai standar ( SNI ) dapat dikenakan sanksi pidana dengan undang-undang perlindungan konsumen.
( Tim )
















