Oleh: Juniardi, S.I.P., S.H., M.H.
Tahun 2025 menghadirkan potret yang kontradiktif sekaligus memprihatinkan bagi wajah penegakan hukum di Provinsi Lampung. Di satu sisi, pemerintah daerah berhasil memoles wajah administratif dengan berbagai capaian yang tampak gemilang. Namun di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penyakit korupsi telah mencapai stadium akut—merusak sendi-sendi birokrasi dari level desa hingga kursi bupati, bahkan mencemari sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling suci.
Terdapat jurang yang menganga antara penilaian di atas kertas dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK yang sangat tinggi, bahkan sempat menyentuh angka 87,48. Capaian ini menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi terbaik secara nasional dalam aspek tata kelola pencegahan administratif.
Namun skor tinggi tersebut seolah menjelma menjadi “macan kertas.” Faktanya, Lampung masih bercokol dalam daftar 10 besar provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan berbagai catatan lembaga pengawasan. Fenomena ini menegaskan bahwa sistem formal dan kepatuhan administratif belum mampu meredam budaya korupsi yang telah mengakar, terstruktur, dan masif.
Pendidikan Ikut Ternoda
Tahun 2025 menjadi periode kelam bagi dunia pendidikan di Lampung. Sektor yang seharusnya menjadi benteng integritas moral justru berubah menjadi ladang basah bagi praktik rasuah. Kasus memilukan terjadi di tingkat Sekolah Dasar, seperti di Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, di mana Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin diduga disunat atau tidak disalurkan secara utuh.
Dugaan korupsi proyek fisik pendidikan bahkan kian tidak masuk akal. Salah satu kasus mencolok adalah pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa yang dibangun berjarak sekitar 9 kilometer dari sekolah induk. Proyek ini kuat diindikasikan hanya sebagai formalitas pencairan anggaran, tanpa mempertimbangkan asas manfaat.
Laporan BPK per Mei 2025 turut menyoroti adanya kelebihan bayar senilai Rp1,6 miliar kepada puluhan rekanan di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, menambah panjang daftar kebocoran anggaran sektor pendidikan.
Korupsi Paripurna: Dari Kepala Desa hingga Kepala Daerah
Catatan tahun 2025 membuktikan bahwa hampir tidak ada level pemerintahan yang benar-benar steril di Sang Bumi Ruwa Jurai. Korupsi terjadi secara vertikal dan sistemik. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjaring Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Motifnya klise namun tragis: menggunakan uang suap proyek lebih dari Rp5,7 miliar untuk menutup utang biaya politik kampanye.
Di Kabupaten Tanggamus, seorang kepala desa ditangkap karena menilep Dana Desa hingga Rp1 miliar. Sementara itu, sektor strategis seperti pengadaan alat kesehatan (CT Scan) serta proyek jalan desa dan kabupaten masih menjadi “ATM berjalan” bagi oknum pejabat, yang pada akhirnya menghambat pembangunan infrastruktur dasar.
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat
Lampung memiliki rekam jejak kelam sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang ditindak KPK. Modus operandi mereka relatif seragam: suap proyek, fee ijon, dan gratifikasi.
Nama-nama yang tercatat antara lain Wendi Welfa (eks Bupati Lampung Selatan) dalam kasus pengadaan lahan PLTU Sebalang; Mustafa (Lampung Tengah) dan Zainudin Hasan (Lampung Selatan) dalam suap infrastruktur dan pengadaan jasa; Agung Ilmu Mangkunegara (Lampung Utara) terkait suap di Dinas PUPR; Khamami (Mesuji); Bambang Kurniawan (Tanggamus); serta Satono (Lampung Timur) dalam kasus korupsi APBD, yang meninggal dunia setelah buron selama 10 tahun.
Nama Dawam Rahardjo (Lampung Timur) dan Andi Ahmad Sampoerna Jaya juga masuk dalam catatan pemeriksaan pada kasus-kasus besar periode 2023–2025.
Pemberantasan korupsi memang tidak berhenti, namun modus pelaku kian canggih. Dalam skandal Participating Interest (2025), Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka—direksi dan komisaris PT LEB—atas dugaan penyelewengan dana bagi hasil migas senilai US$ 17,2 juta, yang disulap menjadi bonus dan dividen ilegal.
Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga (2024) juga terbongkar, dengan kerugian negara mencapai Rp43,33 miliar, melibatkan oknum BPN dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional. Belum lagi kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, di mana mantan Rektor Karomani divonis 10 tahun penjara—membuka mata publik bahwa jual beli kursi pendidikan tinggi adalah realitas pahit.
Mengapa Korupsi di Lampung Begitu Akut?
Peta korupsi Lampung 2025 menunjukkan sektor-sektor paling rawan:
Dinas Pendidikan (Dana PIP dan proyek fisik sekolah), Dinas PUPR (fee proyek jalan dan jembatan), sektor Energi dan SDA (dana bagi hasil migas/participating interest), serta pemerintahan desa (Dana Desa).
Modus dominan meliputi mark-up anggaran, suap dan gratifikasi, laporan fiktif, proyek mangkrak, serta penyalahgunaan wewenang jabatan.
Para pengamat dan akademisi sepakat bahwa korupsi di Lampung bukan lagi kasus sporadis, melainkan penyakit struktural yang disebabkan oleh tiga faktor utama.
Pertama, mahalnya biaya politik. Kasus Bupati Lampung Tengah menjadi bukti nyata bagaimana mahar politik memaksa kepala daerah mencari “balik modal” melalui jual beli proyek.
Kedua, mandulnya pengawasan internal. Inspektorat daerah kerap tidak bertaring karena intervensi kekuasaan, sehingga penyimpangan gagal terdeteksi sejak dini.
Ketiga, krisis integritas. Pendidikan moral birokrasi gagal total. Jabatan dipandang sebagai instrumen memperkaya diri, bukan sebagai amanah publik.
Sebagai gerbang Sumatera, Lampung memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Namun jika kanker korupsi ini tidak segera diamputasi, pertumbuhan ekonomi hanya akan menjadi angka di atas kertas—sementara jalan tetap rusak dan rakyat terus terpinggirkan. Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum penegakan hukum yang bukan sekadar seremoni, melainkan awal pembersihan total.
(mediaviral.co)
















