Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Pangulu Nagori Dolok Tenera Diduga Abai Tugas, Jarang Masuk Kantor – Warga Merugi!

84
×

Pangulu Nagori Dolok Tenera Diduga Abai Tugas, Jarang Masuk Kantor – Warga Merugi!

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Masyarakat Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, mendesak pemerintah kecamatan hingga kabupaten untuk turun tangan. Pasalnya, Pangulu Sujianto diduga jarang hadir di kantor dan abai terhadap kewajibannya sebagai kepala pemerintahan nagori.

Example 300250

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi kantor pangulu yang sepi dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus administrasi karena sang pangulu hampir tidak pernah berada di tempat.

“Sudah lama kami kesulitan mengurus administrasi. Pangulu tidak pernah tampak di kantor. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas salah seorang warga.

Praktik tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan juga berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 28 huruf a dan b: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun golongan.

Pasal 28 huruf c: Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar terbukti, maka Pangulu Sujianto dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 UU Desa, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Masyarakat menegaskan agar Camat Dolok Batu Nanggar dan Bupati Simalungun segera bertindak. Mereka mengingatkan bahwa pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan rakyat.

“Jika pangulu mengabaikan kewajibannya, itu sama saja dengan mengkhianati amanah masyarakat,” pungkas warga.

(Rijal)

Example 300x375