Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Pangulu Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Khidir Jailani, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat mencederai amanah jabatan menyusul mencuatnya dugaan hilangnya inventaris desa, bermasalahnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan.
Sejumlah perangkat desa mengaku kecewa terhadap kepemimpinan pangulu yang disebut kerap mengumbar janji, namun tak pernah direalisasikan. Kondisi ini memicu krisis kepercayaan internal dan dinilai merusak tata kelola pemerintahan nagori.
Dugaan penyimpangan kian menguat setelah sejumlah aset desa—di antaranya mesin kantor, seng milik nagori, serta kendaraan dinas roda dua yang bersumber dari anggaran pemerintah—tidak diketahui keberadaannya. Hingga kini, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban terbuka kepada perangkat desa maupun masyarakat.
Persoalan lain muncul pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Warga menduga penerima BLT justru berasal dari keluarga perangkat desa, yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima manfaat. Dugaan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan data penerima bantuan.
Lebih jauh, ADD Tahun Anggaran 2025 Tahap II disebut telah dicairkan. Namun, realisasi kegiatan fisik di lapangan belum terlihat signifikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan penyimpangan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara.
Camat Bandar, Supardi, secara terbuka mengaku kesulitan melakukan pembinaan terhadap Pangulu Landbouw.
“Saya bingung mengatasi Pangulu Landbouw. Pembinaan sudah dilakukan, tetapi persoalan yang sama terus terulang,” ungkapnya.
Potensi Jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Apabila hasil audit dan penyelidikan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, Pangulu Landbouw berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas PMN, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan audit investigatif serta proses hukum yang transparan guna menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Landbouw Khidir Jailani belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
(Rijal)
















