Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun 6 Sangkaran Baru, Desa Gunung Sangkaran, Kabupaten Way Kanan, kini berubah dari proyek harapan menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran. Proyek yang mulai dikerjakan sejak Oktober 2025 itu mangkrak hingga Februari 2026, melewati pergantian tahun anggaran tanpa kejelasan penyelesaian.
Ironisnya, hingga lima bulan berjalan, tak setetes air pun mengalir ke rumah warga. Bangunan Pamsimas berdiri kaku, terbengkalai, dan lebih mirip monumen proyek gagal ketimbang sarana kebutuhan dasar masyarakat.
Warga Geram: “Cuma Jadi Pajangan, Air Nol!”
Kekecewaan warga pun memuncak. Seorang warga Dusun 6 Sangkaran Baru yang enggan disebutkan namanya meluapkan keluhannya kepada awak media.
“Pak, tolong sampaikan ke atas. Dari awal dibangun sampai sekarang airnya tidak pernah hidup. Kami butuh air bersih, bukan bangunan kosong. Ini cuma jadi pajangan,” ujarnya dengan nada kesal.
Keluhan itu sejalan dengan fakta di lapangan. Hasil pantauan media menunjukkan proyek belum rampung, tidak terawat, dan yang paling mencolok: tidak ditemukan Papan Nama Proyek (plang) di lokasi pembangunan.
Tanpa Plang, Anggaran Disembunyikan?
Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan pertanyaan serius soal transparansi. Publik tidak mengetahui:
Sumber dana
Besaran anggaran
Volume pekerjaan
Waktu pelaksanaan
Pelaksana kegiatan
Padahal, proyek ini menggunakan uang negara yang wajib diketahui dan diawasi masyarakat.
Absennya plang proyek bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat dibaca sebagai upaya menutup-nutupi informasi publik, sekaligus melemahkan fungsi kontrol sosial.
Diduga Langgar Aturan, Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Mangkraknya proyek dan nihilnya transparansi diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 15 menegaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Tanpa papan informasi, proyek ini patut diduga melanggar prinsip keterbukaan. - Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
Setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk akuntabilitas. - UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Proyek yang mangkrak berbulan-bulan, melewati tahun anggaran, namun diduga anggarannya telah terserap, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau keuntungan bagi pihak tertentu, kasus ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Aparat dan Pemda Diminta Turun Tangan
Publik kini menunggu langkah tegas dari:
Pemerintah daerah
Inspektorat
Aparat penegak hukum
Apakah proyek Pamsimas ini akan diselamatkan dan dituntaskan, atau justru dibiarkan menjadi jejak bisu pemborosan anggaran negara?
Satu hal yang pasti: air bersih adalah hak warga, bukan janji kosong proyek.
Dan ketika proyek berubah jadi monumen mati, pertanggungjawaban tak boleh ikut menguap. (mediaviral.co)
















