Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

P2SP SDN 01 Pulo Gadung Diduga Gagal Paham Dalam Pengawasan Program Revitalisasi Sekolah

42
×

P2SP SDN 01 Pulo Gadung Diduga Gagal Paham Dalam Pengawasan Program Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Lampung — MediaViral.co

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 01 Pulo Gadung, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dinilai gagal memahami tugas dan fungsinya dalam mengawasi kegiatan renovasi ruang kelas serta pembangunan lokal baru yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025.

Example 300250

Diketahui, SDN 01 Pulo Gadung menerima bantuan program Revitalisasi Sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp748.347.820. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan renovasi ruang kelas dan pembangunan gedung baru di lingkungan sekolah.

Program ini sejatinya diswakelolakan kepada pihak sekolah agar pelaksanaan dan hasil kegiatan sesuai dengan ketentuan serta standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Beberapa temuan di antaranya, pemasangan besi tiang kolom dengan jarak lebih dari 25 cm, pemasangan rangka baja ringan dengan jarak antar ring balok mencapai lebih dari 135 cm, serta pengecoran ring balok pada teras depan yang masih menggunakan besi lama dan tampak retak serta pecah.

Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak P2SP, konsultan, maupun tim monitoring dari dinas terkait. Bahkan, dalam empat kali kunjungan tim media ke lokasi, tidak pernah ditemukan keberadaan pengawas kegiatan. Para pekerja yang ditemui di lapangan pun mengaku tidak mengetahui siapa pengawas proyek tersebut.

Tim media juga telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala SDN 01 Pulo Gadung, Endang Nawati, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap penggunaan dana publik wajib dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang segera meninjau kembali pelaksanaan program revitalisasi di SDN 01 Pulo Gadung dan memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi serta mutu pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. (***)

Example 300x375