Lampung Utara — MediaViral.co
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang staf honorer MAN 1 Kotabumi berinisial SDC diduga terlibat kasus pelecehan dan penipuan terhadap gadis di bawah umur, NA (16). Ironisnya, oknum tersebut justru disebut-sebut telah diangkat menjadi calon tenaga P3K, padahal kasus dugaan pelanggaran moralnya masih bergulir.
Informasi yang beredar luas di masyarakat dan media sosial menyebutkan bahwa SDC menjanjikan pernikahan kepada NA sebagai imbalan atas hubungan yang dijalinnya. Namun setelah pernikahan berlangsung sekitar satu bulan, SDC malah menggugat cerai NA tanpa alasan yang jelas, meninggalkan luka mendalam bagi korban yang masih remaja itu.
Tim media KWIP yang mendatangi MAN 1 Kotabumi guna meminta klarifikasi, tidak berhasil bertemu Kepala Sekolah karena sedang tidak berada di tempat. Hanya Kepala Tata Usaha (TU) Soni yang ditemui di sekolah.
Soni mengakui bahwa SDC memang staf honorer sejak tahun 2022, namun menolak memberikan keterangan lebih jauh.
“Masalah ini sudah ditangani oleh pihak Kemenag. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke mereka,” ujar Soni singkat, sembari menolak memberikan nomor kontak kepala sekolah.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dan keluarga korban meminta agar status pengangkatan P3K SDC segera ditinjau ulang. Mereka menilai, oknum seperti SDC tidak pantas menyandang status aparatur negara, karena perbuatannya mencederai nilai kemanusiaan dan moral pendidik.
Sementara itu, PLT Kepala MAN 1 Kotabumi, Nasir, saat dihubungi via telepon menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang dalam tahap mediasi di Kemenag dan Kanwil Lampung.
“Kami masih menunggu hasil mediasi kedua belah pihak. Kalau sudah ada keputusan resmi, akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ujar Nasir.
“Terkait status SDC, benar dia honorer sejak 2022 dan masuk dalam gelombang kedua seleksi P3K, tapi belum menerima SK pengangkatan, jadi belum resmi jadi P3K,” tambahnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama. Sebab, jika benar dugaan ini terbukti, maka pengangkatan SDC sebagai P3K akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan integritas aparatur sipil negara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral, bukan tempat bagi pelaku pelanggaran etika dan hukum. (***)
















