Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum Pengurus Ponpes di Pangkalan Lada Cabuli Santriwati, Diringkus Polres Kobar

24
×

Oknum Pengurus Ponpes di Pangkalan Lada Cabuli Santriwati, Diringkus Polres Kobar

Sebarkan artikel ini

Kobar, Kalteng — MediaViral.co

Sungguh bejat! Seorang oknum pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berinisial NQ (46), ditangkap jajaran Polres Kobar karena diduga mencabuli salah satu santriwatinya berinisial Bunga (17).

Example 300250

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas tindakan asusila tersebut.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kobar,” ujar Kapolres, Senin (13/10/2025).

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban diminta oleh pelaku yang berstatus sebagai ustaz sekaligus pengasuh di pondok pesantren tersebut untuk membersihkan ruang tamu.

“Ketika korban sedang membersihkan ruangan, pelaku datang dan langsung memeluk, mencium, serta meraba bagian sensitif korban. Bahkan, agar aksinya tidak diketahui orang lain, pelaku mematikan lampu dan melanjutkan perbuatannya,” terang AKBP Theodorus.

Akibat diancam, korban tidak berani melawan. Namun, tak lama kemudian korban berhasil melarikan diri dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar hal itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi.

“Pelaku sudah kami tahan dan barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, NQ dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Kobar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak dan perempuan.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memperketat pengawasan terhadap para pengasuh dan tenaga pengajar, agar lingkungan pesantren tetap aman dan bebas dari tindakan yang mencoreng dunia pendidikan Islam.

(Irvand/Redaksi Mediaviral.co)

Example 300x375