Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum Kepala Sekolah Smks Tirtayasa Ciracap Sukabumi Korupsi Dana Bos Pada Tahun Angran 2023

4
×

Oknum Kepala Sekolah Smks Tirtayasa Ciracap Sukabumi Korupsi Dana Bos Pada Tahun Angran 2023

Sebarkan artikel ini

Sukabumi/Jawbarat,
koranpemberitankorupai id

Setelah saya konfirmasi bawasanya ibu kepala sekolah tidak dapat melontrakan atau klasifikasi tolong kepada afh segera audit dan tangkap penjarakan.

Example 300x375

Karana saya konfirmasi dan di lihat dari sisi angran dana bos tersbut sebesar 206.885.000 tolong segera periksa karna saya lihat ada kejanggalan.

Hukuman penjara bagi pelaku korupsi bervariasi, tergantung pada jenis tindak pidana dan tingkat kesalahannya.
Jenis tindak pidana korupsi Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp150–750 juta Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50–250 juta Pasal 13 UU 31/1999 ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta Pasal 2 UU Tipikor ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200–1 miliar.
Tingkat kesalahan kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan, ancaman hukuman penjara 8–10 tahun
Kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang, ancaman hukuman penjara 10–13 tahun
Kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi, ancaman hukuman penjara 13–16 tahun
Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti: Pembayaran uang pengganti, Penutupan perusahaan, Pencabutan hak-hak tertentu, Penghapusan keuntungan tertentu, Pidana mati.

Andi Andika SH

Example 300250