Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Seorang pekerja vendor elektrikal di lingkungan PT Besic, berinisial AA, mengungkap adanya dugaan pemotongan gaji serta pungutan liar yang diduga dilakukan pihak vendor berinisial RD. AA yang telah bekerja sekitar empat bulan, menyampaikan keluhannya kepada Media Viral pada Kamis, 4 Desember 2025.
AA menjelaskan bahwa sejak awal para pekerja dijanjikan gaji pokok sebesar Rp180.000 per hari. Namun, dalam praktiknya, terdapat pemotongan sebesar Rp60.000 sehingga mereka hanya menerima Rp120.000 per hari.
“Kami bekerja sesuai aturan, tapi kenyataannya gaji dipotong sampai Rp60.000 per hari. Yang seharusnya kami terima Rp180 ribu, tinggal Rp120 ribu saja. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar AA.
Ia menambahkan bahwa kondisi serupa dialami oleh sekitar 40 pekerja lainnya. Selain pemotongan gaji, AA mengungkap adanya kewajiban pembayaran biaya administrasi sebesar Rp500.000 bagi pekerja baru. Uang tersebut diduga ditarik oleh seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan vendor, berinisial D.
“Setiap anggota baru wajib bayar Rp500 ribu. Yang datang menagih orang kepercayaan vendor, inisialnya D. Kalau tidak bayar, katanya tidak bisa mulai bekerja,” ungkapnya.
Para pekerja mendesak perusahaan dan instansi terkait untuk segera turun tangan menangani dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai praktik itu sangat merugikan dan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Potensi Sanksi
Apabila dugaan pungutan liar dan pemotongan gaji tanpa dasar resmi tersebut terbukti, sejumlah konsekuensi dapat dikenakan, antara lain:
Sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan terhadap vendor terkait.
Kewajiban pengembalian hak pekerja secara penuh.
Evaluasi hingga pemutusan kerja sama oleh perusahaan utama terhadap vendor yang terbukti melanggar aturan.
Para pekerja berharap adanya kejelasan serta tindakan tegas agar hak mereka terlindungi dan praktik serupa tidak terulang.
(Rijal)
















