Jambi – MediaViral.co
Nama Gubernur Jambi, Al Haris, kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021–2022. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 21,8 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri, serta David Hadiosman yang disebut berperan sebagai perantara atau broker. Keduanya kini telah berstatus tersangka dalam pusaran perkara tersebut.
Pertemuan di Kafe Jakarta, Gubernur Disebut Hadir
Di hadapan majelis hakim, David Hadiosman mengakui adanya pertemuan di Cafe Estetik, Jakarta, pada rentang 20 hingga 24 Januari 2022. Yang mengejutkan, ia secara tegas menyebut kehadiran Gubernur Jambi dalam forum tersebut.
“Apakah benar ada pertemuan di 20 sampai 24 Januari 2022 di Cafe Estetik Jakarta?” tanya jaksa.
“Benar, dan pertemuan itu ada Gubernur,” jawab David lugas di ruang sidang.
Pengakuan itu sontak menjadi sorotan, mengingat nama Al Haris sebelumnya juga beberapa kali disebut dalam persidangan perkara yang sama.
Bahas Proyek dan Permintaan Rp 2 Miliar
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, pertemuan tersebut diduga membahas pengadaan proyek DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
David mengklaim, dalam pertemuan itu mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra, sempat menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar. Namun, ia berdalih dana tersebut belum sempat berpindah tangan.
“Baru sebatas omongan saja,” ujarnya di hadapan hakim.
Pernyataan senada juga disampaikan Bukri. Setelah didesak majelis hakim, ia mengakui adanya pembicaraan terkait pembagian uang dalam pengerjaan proyek DAK Fisik SMK tersebut.
DAK Rp 62,1 Miliar, Kerugian Negara Fantastis
Sebagai informasi, pada 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerima kucuran DAK Fisik dengan pagu sekitar Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.
Jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar, dengan sejumlah vendor terlibat. Kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI yang ikut menggarap proyek pengadaan tersebut.
Angka kerugian yang nyaris menyentuh sepertiga total pagu anggaran itu kini menjadi fokus pembuktian di persidangan.
Gubernur Bungkam
Sementara itu, Al Haris memilih irit bicara. Saat diwawancarai awak media pada Rabu (25/2/2026) malam, ia masih menjawab pertanyaan terkait agenda lain. Namun begitu disinggung soal fakta persidangan dan pertemuan di Jakarta, ia langsung menghentikan pernyataannya dan berjalan menjauh dari kerumunan wartawan tanpa memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut memantik tanda tanya publik. Pasalnya, nama orang nomor satu di Provinsi Jambi itu hampir selalu muncul dalam beberapa kali persidangan kasus dugaan korupsi DAK ini.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menanti, apakah fakta persidangan berikutnya akan semakin membuka tabir aliran dana miliaran rupiah tersebut.
(MediaViral.co)
















