Lampung Utara — MediaViral.co
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 26 September 2025, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kendaraan Toyota Rush berwarna putih yang terlibat dalam kecelakaan diduga menggunakan pelat nomor ganda alias bodong.
Korban bernama Ersan (57), warga setempat, mengalami patah tangan kiri dan patah kaki kanan setelah motor Yamaha Jupiter BE 3324 JJ yang dikendarainya bersama sang istri bertabrakan keras dengan minibus Toyota Rush bernomor polisi BE 1990 DMS.
Menurut keterangan saksi di lokasi, RK, mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan hingga menghantam motor korban.
“Korban terpental ke tepi jalan bersama istrinya. Saat itu tangan kirinya patah, kaki kanannya juga patah. Istrinya masih sadar tapi luka-luka,” ujar RK kepada media.
Warga sekitar langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
Namun, hingga kini pihak korban mengaku belum mendapat perhatian serius dari pelaku. Padahal sebelumnya, pihak pelaku sempat berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.
Nomor Polisi Diduga Ganda, Kasat Lantas: “Kami Akan Selidiki Kebenarannya”
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Utara, Satria Abimanyu W.P., SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya kejanggalan pada nomor kendaraan pelaku.
“Kami menemukan adanya perbedaan nomor polisi antara kendaraan di TKP dan barang bukti yang ada di Polres,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat kejadian, mobil Toyota Rush menggunakan pelat nomor BE 1990 DMS atas nama Dina Melia. Namun, saat diperiksa di Polres, kendaraan yang dijadikan barang bukti justru memakai pelat D 1093 VDD.
“Saya juga baru tahu ada perbedaan pelat seperti ini. Kami akan cek dan tindaklanjuti kebenarannya,” tegas Satria Abimanyu.
Dugaan sementara, kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu (ganda) dan bisa jadi merupakan mobil bodong. Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan.
Korban Butuh Keadilan, Pelaku Diminta Bertanggung Jawab
Keluarga korban, Ersan, berharap pihak kepolisian menahan kendaraan tersebut sebagai barang bukti utama hingga kasus selesai, baik secara kekeluargaan maupun hukum.
“Kami hanya minta keadilan. Mobil itu sudah jelas penyebab kecelakaan yang membuat ayah kami cacat permanen. Kami harap polisi tidak melepas kendaraan itu sebelum kasus tuntas,” ujar salah satu kerabat korban.
Mereka juga mendesak Kapolres Lampung Utara untuk mengusut tuntas dugaan pelat ganda dan pemalsuan data kendaraan, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan menyesatkan aparat penegak hukum.
Media dan Publik Awasi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, karena tidak hanya menimbulkan korban luka berat, tetapi juga membuka dugaan praktik kotor pemalsuan identitas kendaraan di wilayah hukum Lampung Utara.
Publik berharap Polres Lampung Utara bergerak cepat menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” tutup pihak keluarga korban dengan nada tegas. (***)
















