Jakarta – MediaViral.co
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas makna perlindungan hukum bagi wartawan. MK mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas dan konkret.
Pidana & Perdata Tak Bisa Langsung Dikenakan
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara langsung.
Langkah hukum baru dapat ditempuh apabila:
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah dijalankan;
Dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik telah diperiksa;
Upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Pasal 8 Dinilai Hanya Norma Deklaratif
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebut Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif, tanpa memberikan jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.
“Tanpa pemaknaan yang jelas, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” ujar Guntur.
Menurut MK, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan wajib mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Tak Bulat, Tiga Hakim Berbeda Pendapat
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
IWAKUM: Pasal 8 Selama Ini Multitafsir
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers selama ini multitafsir dan rawan disalahgunakan.
IWAKUM menilai ketentuan tersebut justru membuka ruang kriminalisasi wartawan, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi undang-undang sepanjang bekerja dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan bukan objek empuk kriminalisasi, dan kebebasan pers harus dilindungi melalui mekanisme hukum yang adil dan beradab.
(Sumber: kompas.com)
Editor: Dani
Mediaviral.co














