Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Minim Informasi, Pemusnahan Narkotika di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Jadi Sorotan Publik

12
×

Minim Informasi, Pemusnahan Narkotika di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) baru-baru ini menuai tanda tanya besar dari publik. Minimnya keterlibatan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kegiatan tersebut memicu kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Example 300250

Pemusnahan barang bukti itu disebut hanya dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sementara itu, tidak terlihat kehadiran perwakilan organisasi pers maupun elemen kontrol sosial lainnya. Informasi yang beredar pun sebatas rilis dari Pemerintah Daerah, tanpa akses peliputan langsung dari awak media.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proses pemusnahan benar-benar dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur?

“Apakah benar-benar dimusnahkan, atau justru ada dugaan dijual kembali? Tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mencerminkan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketidakjelasan informasi tersebut dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam perkara narkotika, transparansi menjadi kunci untuk menutup celah kecurigaan dan menjaga integritas proses hukum.

Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar, saat dimintai tanggapan mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut. “Tidak ada surat resmi memberitahukan kepada kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai langkah Kejari OKI yang hanya mengandalkan rilis Pemda tanpa membuka ruang peliputan langsung merupakan kemunduran dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam konteks supremasi hukum dan demokrasi, transparansi adalah keharusan. Jika tidak terbuka, wajar publik membangun mosi tidak percaya,” tegasnya.

Alfan menambahkan, solusi yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyarankan agar dokumen resmi seperti Berita Acara Pemusnahan dapat diakses melalui jalur permohonan resmi oleh advokat maupun organisasi pers.

“Jika memang semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Kejari OKI terkait alasan tidak dilibatkannya media dan LSM dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah. (mediaviral.co)

Example 300x375