Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Maraknya Provider Berbasis Internet Diduga Belum Mengantongi Izin

2
×

Maraknya Provider Berbasis Internet Diduga Belum Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten,
koranpemberitaankorupsi.id

Provider Telekomunikasi Berbasis Internet banyak di berbagai wilayah baik Kota atau kabupaten Serang. Seperti contoh yang baru dimulai di Ruas milik jalan khususnya Kabupaten Serang.

Example 300x375

Di temui salah satu pekerja dengan inisial ( PI ) saat di konfirmasi awak media terkait aktifitas pemasangan Tiang dan penarikan Kabel ia mengatakan betul pak kami yang bekerja sebagai kuli untuk Pemasangan tihang optik dan penarikan Kabel dan kemarin untuk zona di wilayah Cisalam dan untuk hari ini zonanya di Nagara Padang dan kami baru mulai penggalian saja pak.

“Ada pun untuk ijin Silahkan Hubungi. Bagian pengawasan Lapangan saja, dan kalau Nama PT, SCKP (Surya Cipta Kencana Permai),” ujarnya.

Saya cuman kerja saja untuk ijin saya tidak pegang pak. Silahkan Hubungi pak Dendi karna itu bagian pengawas lapangannya.

Lanjut awak media menghubungi Dendi melalui Telpon Saat di konfirmasi terkait aktifitas yang ada di wilayah Palka dan mempertanyakan ijin Resmi. Ia mengatakan, “itumah punya Indosat pak, kalau tiang yang ada itu untuk pemasangan di wilayah Cilegon,” katanya.

Tapi di saat awak media minta untuk menunjukan ijin Dendi diduga. Mengalihkan pembicaraanya.

Mirisnya lagi tumpukan Tiang lebih dari seratus dan Kabel 4 Rol Besar diduga tidak ada ijin dari pihak RT , setempat dan Desa
Apakah. Langkah Seperti ini yang di sebut PT. Atau CV diduga tak beraturan.

Sampai diterbitkan Berita ini pihak PT Surya Cipta Kencana Permai di duga tidak mau menunjukan terkait ijin dari pihak pihak terkait.

Ade Bahawi, bagian investigasi LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten menegaskan, sangat disayangkan sekali kenapa pihak perusahaan sudah menjalankan pekerjaannua.

“Itu harusnya Tempuh dulu perijinannya Sesuai peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010. Tentang pedoman pemanfaatan. Bagian jalan karena bagian jalan di bagi atas 3 bagian.

Pertama, ruang manfaat jalan kedua, ruang milik jalan. Ketiga, ruang pengawasan jalan. Maka oleh karna itu kami selaku lembaga control sosial. Akan berkordinasi dengan pihak dinas terkait dan pemerintah setempat dan bagian penegak hukum tandasnya.
( Ade / tim )
koranpemberitaankorupsi.id

Example 300250