Malaysia, Kuala Lumpur – MediaViral.co
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi total hukuman 165 tahun penjara atas 25 dakwaan terkait kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, yang menegaskan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis, termasuk kepentingan publik dan prinsip pencegahan.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujar Sequerah, seperti dikutip dari The Star.
Hakim juga menyebutkan bahwa masa bakti Najib selama menjabat di pemerintahan serta faktor-faktor mitigasi lainnya turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dalam perkara penyalahgunaan wewenang, Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, dengan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, sehingga total hukuman mencapai 60 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Najib Razak juga dijatuhi denda sebesar RM11,3 miliar, atau sekitar lima kali lipat dari nilai suap yang diterimanya.
Sementara itu, dalam kasus pencucian uang, Najib divonis lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan tanpa disertai hukuman denda. Total hukuman penjara untuk perkara pencucian uang tersebut mencapai 105 tahun.
Dengan demikian, akumulasi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Najib Razak dalam seluruh perkara kasus 1MDB mencapai 165 tahun penjara.
Editor: Dani
(MediaViral.co)
















