Oku Timur/ Sumatera Selatan, koranpemberitaankorupsi.id
Mantan Kepala Desa Perjaya kecamatan Martapura, OKU Timur provinsi sumatera selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.
Mantan kepala Desa berinisial AB (51) tahun ini diduga kuat selewengkan anggaran DD tahun 2019 senilai 311 jura lebih yang di gunakan untuk kepentingan pribadinya , hal ini di ungkapkan kapolres OKU Timur AKBP.Kevin Leleury Sik,Msi didampingi kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H dan kasi humas AKP. H.Edi Arianto serta kanit Pidana korupsi (pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur pada selasa 29/04/25.
Penetapan tersangka AB oleh satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Dikatakan Kapolres, “Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AB ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur Desa yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa, Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019, ungkapnya.
Menurut kapolres, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II , dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan, terang kapolres.
“Lalu kata kapolres , Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terialisasi hanya 145 meter, terangnya.
Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.
“Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana tersebut untuk biaya pribadinya, lebih dijelaskan AKBP. Kevin.
Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.
Motif yang di lakukan tersangka AB selaku mantan Kepala Desa Perjaja Kecamatan Martapura OKU Timur,ahir tahun 2019 tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 (tidak transparan)dan pada RAB bidang pembangunan sesuai LPJ akan tetapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan RAB dan LPJ (ada kurang volume pekerjaan pembangunan)
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AB , di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara.
koranpemberitaankorupsi.id
















