Rumpin-Bogor/Jawa Barat – MediaViral.co
Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung tahunan ini disebut-sebut menjadi ladang bisnis gelap dengan keuntungan fantastis, mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.
Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah aparat tutup mata, atau justru takut menindak pelaku?
Modus Operasi Terbuka, Diduga Libatkan Oknum TNI AU
Berdasarkan penelusuran Mediaviral.id, pengoplosan gas bersubsidi masih marak di sejumlah titik Desa Sukamulya dan desa sekitarnya. Salah satu lokasi mencurigakan ditemukan di sebuah rumah berhalaman luas dengan plang Pangkalan LPG 3 Kg Toko Miftah. Namun, anehnya di lokasi tersebut justru terlihat tabung gas ukuran 12 Kg yang dimuat ke mobil Carry untuk dikirim keluar daerah.
Seorang pekerja di lokasi bahkan terang-terangan menyebut tabung tersebut milik seseorang bernama Bravo. Nama Bravo bersama beberapa individu lain seperti Jipen, Ucok, Sabar, Heri, dan Carles diduga merupakan oknum anggota TNI AU aktif.
Tak berhenti di situ, jaringan bisnis ilegal ini juga disebut dikendalikan oleh sejumlah “bos” besar, di antaranya Agus, Mustafa, dan Sihombing. Beberapa warga sipil lain seperti Asep alias Robin, Jaya, Gugun, Jiun, Haji, Dedi, dan Ucup juga dikabarkan ikut terlibat.
Aparat Diam, Publik Resah
Masyarakat setempat mengaku resah. Praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Polsek Rumpin maupun Polres Bogor belum melakukan langkah nyata untuk membongkar jaringan mafia gas ini.
“Kalau aparat diam saja, masyarakat akan semakin curiga bahwa ada kekuatan besar yang melindungi mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Hukuman Berat
Perlu diingat, pelaku pengoplosan gas LPG bisa dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Desakan ke Mabes Polri dan Kementerian
Masyarakat mendesak Mabes Polri, khususnya Bareskrim, serta kementerian terkait untuk segera turun tangan. “Tolong ditindak tegas. Negara rugi besar, sementara mereka seenaknya memperkaya diri,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mafia gas subsidi di Rumpin benar-benar akan diberantas, atau justru dibiarkan semakin mengakar?
Abdulrohman | Mediaviral.id
















