Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Lima Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Disoal

7
×

Lima Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Disoal

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – MediaViral.co

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran memasuki babak baru. Lima terdakwa mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum masing-masing dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026).

Example 300250

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril selaku pihak ketiga atau kontraktor.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tidak disusun secara cermat dan belum menguraikan secara jelas terkait dugaan kerugian negara.

Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara angka kerugian negara yang disebutkan dengan dugaan keuntungan yang diterima terdakwa.

“Jika dihitung, dugaan kerugian keuangan negara tidak selaras dengan yang disebut dinikmati oleh terdakwa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dakwaan belum merinci secara jelas jumlah kerugian negara maupun aliran dana yang diduga diterima kliennya. Selain itu, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.

“Hal ini menunjukkan dakwaan belum disusun secara cermat. Kami mengajukan eksepsi untuk mencari kejelasan dan keadilan dalam proses hukum,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan.

“Eksepsi merupakan hak terdakwa dan bagian dari dinamika persidangan. Tim JPU menyusun dakwaan berdasarkan fakta dalam berkas perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari eksepsi yang diajukan untuk kemudian menyiapkan tanggapan dalam sidang selanjutnya.

“Eksepsi yang disampaikan akan kami pelajari dan dipersiapkan jawabannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, pada dakwaan lainnya, ia juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan gratifikasi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi para terdakwa. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi perhatian di Provinsi Lampung ini. (mediaviral.co)

Example 300x375