Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Menjelang Idul Fitri 2026, ribuan keluarga di Kabupaten Way Kanan diguncang kebijakan penertiban tambang rakyat oleh Polda Lampung. Aparat menegakkan hukum, tapi rakyat menjerit: “Hidup kami diambil!”
Penertiban ini dilakukan di saat semua aktivitas ekonomi warga desa sedang meningkat. Ribuan penambang yang sehari-hari mengais rejeki dari tambang emas tradisional terpaksa berhenti, menghentikan putaran uang yang menghidupi warung, bengkel, transportasi lokal, dan pasar tradisional. Para pengamat menilai, kerugian ekonomi lokal bisa mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah bila dihitung secara nasional.
Kebijakan ini memicu pertanyaan besar: apakah negara benar-benar berpikir soal dampak sosial dan ekonomi sebelum menindak rakyat yang hanya ingin bertahan hidup? Penambang rakyat selama ini bukan kriminal, melainkan korban keterbatasan lapangan kerja formal.
Menyedihkan, pemerintah sebenarnya sudah membuka jalan legalisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun implementasinya lamban, bahkan terhenti di banyak daerah. Tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), rakyat yang sah tetap dihantam dengan operasi penertiban.
Ekonom lokal Resmen Kadapi menegaskan, “Rakyat bukan musuh negara. Menutup tambang rakyat saat kebutuhan keluarga meningkat justru menunjukkan negara abai terhadap kemakmuran rakyat. Keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari tambang yang ditutup, tapi dari sejahtera tidaknya rakyat dari alam mereka sendiri.”
Para warga yang terdampak menyatakan keresahan mereka. Beberapa penambang mengatakan, “Kami hanya ingin makan untuk keluarga, bukan melawan hukum. Tapi saat pemerintah datang, semuanya berhenti. Bagaimana kami bertahan?”
Solusi yang diusulkan pakar ekonomi dan pertambangan: percepatan penetapan WPR, pembentukan koperasi tambang rakyat, pelatihan teknologi ramah lingkungan, pendampingan keselamatan kerja, dan integrasi dengan industri pengolahan mineral.
Jika tidak ada langkah nyata, penertiban ini berpotensi memicu krisis sosial dan ekonomi baru, di saat rakyat sudah terbebani kebutuhan Lebaran.
Rakyat menunggu: apakah negara hadir untuk melindungi mereka, atau hanya menegakkan hukum tanpa empati? (mediaviral.co)
















