Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Lampu Penerangan Jalan Umum Banyak Yang Mati, Pemda Lampura Kurang Perhatian

24
×

Lampu Penerangan Jalan Umum Banyak Yang Mati, Pemda Lampura Kurang Perhatian

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Seringkali kita menjumpai lampu yang Penerangan jalan Umum ada di Jalinsum, ada beberapa titik yang mati atau bahkan tidak berfungsi membuat jalan tersebut menjadi gelap. Tentunya hal ini dapat membahayakan pengendara maupun orang yang melintasi jalan raya tersebut. Karena jalan yang gelap sering terjadi kecelakaan mau pun rawan begal.

Example 300x375

Seperti yang terjadi di jalan Bukit Kemuning menuju ke Sumber jaya, ada 9 titik lampu Penerangan Jalan Umum yang mati, dan Ogan lima sampai ke Abung kunang ada beberapa titik lampu Penerang Jalan Umum mati.

Menurut keterangan pengendara roda empat yang melintas jalan tersebut mengatakan kepada awak media ini, bahwa lampu Penerang Jalan Umum lintas Sumatra sudah lama mati, namun tak pernah kunjung di perbaiki, jalanan menjadi sangat gelap dan sering rawan kecelakaan, sering kejadian kaca mobil pecah, akibat di lempar pakai batu oleh orang yang tak di kenal, berhubung Lampu Penerang Jalan Umum mati kami si pengendara tidak mengetahui pelakunya karena tidak ada penerangan lampu.

Menurut si pengendara pada hal lampu penerangan jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerang Jalan. Bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan agar terwujud keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan.

Dan pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) setempat, melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dinas instansi yang di tunjuk tersebut ialah mengelola PJU mulai dari perencanaan, penambahan, perluasan pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan dan pengawasannya.

Sedangkan untuk bagian intansi yang bertanggung jawab mulainya dari pecahnya bola lampu, rusaknya tiang lampu, sampai pembayaran rekening, dalam hal ini PLN hanya menyediakan pemasokan aliran listrik sesuai kontrak yang telah di bayar dan di setujui Pemerintah daerah.

Terus masyarakat yang setiap bulan bayar tagihan rekening listrik yang di kenakan biaya lampu jalan yang tercantum dalam struk Rp.3000 X seluruh rumah yang memakai listrik ada di Lampung Utara, sedangkan lampu penerang jalan umumnya mati tidak di perbaiki masyarakat tetap bayar, di kemanakah uang tersebut, ujar si pengendara tersebut.

Masyarakat mohon kepada Pemerintah daerah Lampung Utara, untuk segera memperbaiki lampu penerang jalan umum yang mati, untuk menghindari rawan kecelakaan dan terjadinya begal.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250