Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kunjungan Personel Sat Reskrim dan Propam Polres Lhokseumawe Bersama Pomal Lhokseumawe ke TKP Pembunuhan

0
×

Kunjungan Personel Sat Reskrim dan Propam Polres Lhokseumawe Bersama Pomal Lhokseumawe ke TKP Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe/Aceh, koranpemberitaankorupsi.id

Upaya Penegakan Hukum yang
Berkeadilan dari Aparatur Negara (APH) Kota Lhokseumawe yaitu Kepolisian Resort Lhokseumawe Polda Aceh terdiri dari Personel Sat Reskrim dan Si Propam bersama Pomal Lhokseumawe kunjungi TKP Pembuunuhan Sebagai Laporan kepada Kabid Propam Polda Aceh.

Example 300x375

Laporan tersebut dilakukan oleh laporan Kasi Propam Polres Lhokseumawe APH Lhokseumawe Melaksanakan Giat Olah TKP penemuan mayat diduga korban tindak podana meampas nyawa orang lain (Pembunuhan).

Dalam pelaksanaan giat olah TKP penemuan mayat diduga korban tindak pidana merampas nyawa orang lain (pembunuhan). Kegiatan tersebut digelar pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2025 tepat digelar kegiatan dua siang Hari. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terdiri dua titik lokasi, lokasi pertama Di Komplek Perumahan Asean Krueng Guekueh Kabupaten Aceh Utara dan titik lokasi ledua TKP penemualn mayat di KM 30 Gunung Salak Kabupaten Aceh Utara.

Untuk dapat kami sampaikan bahwa identitas korban bernama Hasfiani Als Imam Bin Jaffaruddin (alm) berumur 35 tahun perkerjaan perawat/agen mobil
berlokasi di Gampong Uteun Geulinggang Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

Sementara itu identitas pelaku berinisial DI pekerjaan anggota TNI AL pangkat Kld Eta dengan Jabatan Jr. Mt Alnav Kal Biruen I-I-70 Lanal Lhokseumawe. Pria lelahiran di Curup 14 april 2002 saat inj Status : TD KAL Bireuen

APH dalam Pelaksanaan Giat Olah TKP melakukan Pemotretan pada TKP.
dan juga Melakukan pulbaket. Sementara itu barang bukti yang ditemukan yaith 1 (satu) buah kunci kontak sepeda Moto, juga ditemukan 1 (satu ) helai sarung warna hitam ditemukan juga 1 (satu) buah sendal juga ditemukan 1 (satu) helai baju kemeja warna merah lalu kuga ditemukan 1 (satu) helai kaos dalam warna putih juga termasuk ditemukan 1 (satu) buah peci warna Hitam.

Laporan Kasi Propam Polres Lhokseumawe kepada Bidpropam Polda menyampaikan hasil keterangan saksi saksi yaitu berdasarkan informasi yang di ramgkum Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pkl. 10.30 Wib, personil Sat Reskrim menerima informasi dari pihak Pomal Lhokseumawe sehubungan dengan telah diamankannya pelaku an. KLD ETA DEDE IRAWAN oleh pihak Pomal Lhokseumawe diduga terkait TP. Merampas Nyawa Orang Lain (Pembunuhan).

Sementara pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 Kld Eta Dede Irawan (Pelaku) melihat postingan di Facebook ada sesesorang jual mobil toyota Kijang warna hitam Nopol BL 1539 HW, Kemudian Kld Eta menghubungi Penjual Mobil untuk membeli Mobil yang akan dijual.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib Pelaku bertemu dengan korban (selalu agen mobil) dan penjual/pemilik mobil Toyota Kijang Innova warna hitam (Pemilik ZulFadliadi) di Perumahan Komplek Asean Krueng Guekueh Kabupaten Aceh Utara.

Setelah bertemu pelaku menyampaikan kepada penjual mobil dan korban untuk test drive berdua dengan posisi pelaku mengemudikan mobil dan untuk Korban berada di samping kiri.

Sekira 15 (lima belas) menit pelaku mencoba/test drive menyampaikan jika kaki kaki mobil yang sebelah kiri kurang enak, saat itu pelaku mengajak korban turun dari mobil tetapi korban tidak mau, kemudian pelaku dengan tangan kanan menembak dengan senpi jenis pistol yang sudah disiapkan mengenai bagian prlipis kanan kepala korban.

Setelah pelaku melakukan penembakan kemudian membawa korban ke pos Radar Krueng Guekueh, kemudian pelaku menghubungi juniornya Kld Bah Wahyu, sesampainya Kld Bah Wahyu sampai di Pos Radar melihat ada korban berlumuran darah Kld Wahyu takut dan pergi, kemudian pelaku menghubungi juniornya yang lain yaitu Kld Aldi Yudha dan Kld Azlam, sesampainya di lokasi pelaku meminta tolong kepada kedua orang tersebut untuk membantu membersihkan darah yang berada di Mobil.

Sekitar pukul 16.30 Wib Pelaku mengajak Kld Aldi Yudha untuk membuang Korban di area Gunung Salak Kabupaten Aceh Utara.

Sekira pukul 17.30 Wib Pelaku dan Kld Aldi Yudha sampai di area Gunung Salak Kab. Aceh Utara kemudian menurunkan/ membuang korban di KM 30 Gunung Salak Kabupaten Aceh Utara.

Setelah menurunkan/membuang Korban, kemudian Pelaku dan Kld Aldi Yudha pulang ke Kal Bireun yang sandar di Dermaga Semen Padang Krueng Guekueh Kab. Aceh Utara, dalam perjalanan masih di area Gunung Salak pelaku membuang pistol dan nopol Asli mobil.

Lalu Pada hari minggu,16 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 Wib Anggota (KLD Piandra) melaporkan kepada KKM KAL Bireuen tentang kejadian pembunuhan oleh pelaku. Selanjutnya KKM menanyakan siapa saja yang mengetahui tentang kejadian Pembunuhan tersebut, selanjutnya Kepala Departemen Mesin (Kadepsin) mengumpulkan anggota di anjungan.

Lalu Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2025 pukul 00.45 Wib KKM melaporkan kepada Dan Kal tentang peristiwa tersebut dan Selanjutnya dilaporkan kepada Dandenpom dan kemudian dilaksanakan pengamanan Pelaku dan nama-nama yang terkait di Kantor Denpomal.

untuk selanjutnya Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pkl. 10.30 Wib, personil Sat Reskrim menerima informasi dari pihak Pomal Lhokseumawe sehubungan dgn telah diamankannya pelaku an. KLD ETA DEDE IRAWAN oleh pihak Pomal Lhokseumawe diduga terkait TP. Merampas Nyawa Orang Lain (Pembunuhan).

Kasi Propam LHOKSEUMAWE juga dalam laporan nya menjelaskan motif pelaku Berdasarkan hasil keterangan disimpulkan bahwa motif pelaku diduga ingin menguasai barang milik orang lain (penggelapan unit) yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nopol BL 1539 HW.

Report By Chandra 18 Maret 2025

Example 300250