Jakarta – MediaViral.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi skandal besar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati, Sudewo. Uang tunai Rp 2,6 miliar yang diamankan KPK diduga baru “puncak gunung es” dari praktik pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Uang miliaran rupiah tersebut diketahui berasal dari setoran delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. Namun, KPK menilai angka itu jauh dari nilai sebenarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Kecamatan Jaken hanyalah satu dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Jika pola pemerasan serupa terjadi di kecamatan lain, maka potensi uang setoran yang dikumpulkan bisa melonjak drastis hingga Rp 42 miliar.
“Rp 2,6 miliar ini baru dari satu kecamatan. Jika modus yang sama dilakukan di kecamatan lain, nilainya bisa berkali-kali lipat,” ujar Asep.
KPK menduga praktik ini dijalankan secara terstruktur melalui delapan orang tangan kanan Sudewo, yang bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Meski demikian, peruntukan akhir dana tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Satu hal yang ditegaskan KPK: uang hasil pemerasan ini tidak mengalir ke partai politik, termasuk Partai Gerindra yang menaungi Sudewo.
KPK menyatakan OTT ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk peringatan keras agar partai politik dan organisasi publik bersih dari individu-individu yang menyalahgunakan kekuasaan.
Kasus Sudewo kini menjadi alarm keras: jika benar praktik ini berjalan merata, maka korupsi pengisian perangkat desa di Pati bisa menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pemerintahan daerah.
Wartawan: Dani
(mediaviral.co)














