Jakarta – MediaViral.co
Program Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa kini mulai menuai sorotan serius. Di berbagai daerah, muncul indikasi kuat ketidaksesuaian antara anggaran pusat dan realisasi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah desa, anggaran koperasi yang diduga dialokasikan dari pusat sekitar Rp1,6 miliar per desa, namun realisasi fisik dan operasional di lapangan hanya berkisar Rp900 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp700 juta per desa yang hingga kini tidak jelas peruntukannya.
Masalah Utama: Tanah Hibah Tanpa Ganti Rugi
Salah satu kendala paling krusial di lapangan adalah soal lahan.
Banyak desa menolak atau kesulitan menyediakan tanah hibah karena tidak ada skema ganti rugi. Akibatnya:
Koperasi yang sudah berjalan menggunakan tanah hibah tanpa kompensasi
Tidak sedikit desa belum membangun koperasi sama sekali
Program mandek, sementara anggaran diduga sudah cair
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
jika koperasi belum dibangun dan lahan belum tersedia, ke mana sisa anggaran mengalir?
Hitungan Kasar Kerugian Negara
Jika dugaan kerugian Rp700 juta per desa benar terjadi secara sistemik, maka potensi kerugian negara menjadi sangat besar.
Mengacu pada data Potensi Desa (Podes) BPS 2024, Indonesia memiliki:
75.753 desa
8.486 kelurahan
Total 84.276 unit pemerintahan setingkat desa
👉 Perhitungan sederhana:
Rp700.000.000 x 84.276 unit = ± Rp58,99 triliun
Hampir Rp59 triliun uang negara berpotensi tidak termanfaatkan atau diduga hilang bila selisih anggaran ini terjadi secara nasional.
Ancaman Korupsi Sistemik
Skema ini dinilai rawan karena:
Anggaran besar
Pengawasan lemah
Ketergantungan pada hibah tanah tanpa mekanisme ganti rugi
Tidak adanya transparansi laporan realisasi
Tanpa audit menyeluruh, program Koperasi Merah Putih berisiko berubah dari alat pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi ladang baru dugaan korupsi berjamaah dari pusat hingga desa.
Desakan Publik
Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak:
Audit BPK dan KPK secara nasional
Pembukaan data realisasi anggaran per desa
Penghentian pencairan sebelum lahan dan bangunan siap
Evaluasi total kebijakan hibah tanah tanpa ganti rugi
Jika dibiarkan, bom waktu anggaran desa ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati semangat pembangunan desa itu sendiri. (mediaviral.co)
















