Serang, Banten — MediaViral.co
Perkumpulan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten yang dikoordinatori oleh Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-Nusantara) Perwakilan Banten, Aminudin, resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan tindakan tegas terkait aktivitas tambang galian pasir di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang dikelola oleh PT. Barokah Halal Thayyib.
Langkah itu ditempuh setelah adanya hasil audiensi KOLEBBAT dengan Dinas ESDM Provinsi Banten pada Rabu (1/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, Bidang Minerba menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang.
Benar saja, pada Senin (6/9/2025), tim dari Dinas Minerba melakukan sidak dan menemukan aliran limbah tambang yang mencemari saluran pertanian, terutama saat hujan deras turun. Limbah cair dari aktivitas tambang mengalir ke lahan warga di sekitar lokasi.
Menurut KOLEBBAT, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum instansi terkait. Parahnya lagi, beberapa warga disebut mendapat ancaman agar tidak ikut mendampingi petugas saat sidak berlangsung.
“Kami sangat miris dengan kondisi ini. Sudah belasan tahun masyarakat menolak tambang pasir di Pagintungan, tapi izinnya terus diberikan,” ujar Aminudin, Koordinator KOLEBBAT Provinsi Banten, Selasa (7/10/2025).
Aminudin menyebut, sejak dulu masyarakat telah menolak keberadaan tambang galian C di wilayah tersebut. Namun izin terus berpindah tangan, dari PT. AUM (perusahaan asal Korea) hingga kini PT. Barokah Halal Thayyib, yang mendapat izin produksi pada tahun 2024.
Warga dua desa — Pagintungan (Kabupaten Serang) dan Citeras (Kabupaten Lebak) — disebut paling terdampak akibat aliran limbah tambang ke area pertanian mereka.
“Kami minta Dinas ESDM Provinsi Banten bertindak tegas terhadap PT. Barokah Halal Thayyib. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak. Kasus jebolnya tanggul pada masa tambang Korea dulu seharusnya jadi pelajaran,” tegas Aminudin.
KOLEBBAT juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban reklamasi pasca tambang. Menurut mereka, hingga kini reklamasi oleh PT. AUM belum tuntas, namun izin baru justru kembali diterbitkan untuk perusahaan lain di lokasi yang sama.
“Kenapa izin terus diberikan, sementara reklamasi lama belum selesai? Masyarakat dari awal sudah tidak menyetujui tambang pasir di daerah mereka. Sosialisasi pun minim, hanya kepada pihak-pihak yang pro tambang,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bidang Minerba Dinas ESDM Banten, Dedi, saat dikonfirmasi oleh warga mengaku bahwa pihaknya tidak dapat menutup tambang kecuali ada korban jiwa atau kerugian besar.
Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan warga yang menilai pemerintah terlalu permisif terhadap pelanggaran lingkungan.
KOLEBBAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut Gubernur serta Wakil Gubernur Banten untuk turun tangan langsung meninjau lokasi tambang dan mendengar keluhan warga yang telah bertahun-tahun terdampak. (***)
















