Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

10
×

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten — MediaViral.co

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Kamis (30/10/2025).

Example 300250

Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti dugaan adanya aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Sawarna, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai aktivitas tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya lahan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi,” tegas Adi Muhdi alias Acong, Komandan Lapangan (Danlap) KEJAM dalam orasinya.

Koalisi KEJAM menilai bahwa pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat dan institusi terkait, terutama Perum Perhutani serta aparat penegak hukum.

“Di mana pengawasan Perhutani? Apakah mereka buta, tuli, atau sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi?” seru Acong.

Dalam tuntutannya, KEJAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencopot sejumlah pejabat Perhutani KPH Banten yang dianggap bertanggung jawab, di antaranya:

Kepala Administratur Perhutani KPH Banten

Asisten Perhutani (Asper) Bayah

Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bayah

Polter Bayah

Selain itu, KEJAM juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan dan kawasan hutan kembali aman dari aktivitas tambang ilegal.

Mereka menyebut dasar hukum tuntutan mereka mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Kegiatan tambang tanpa izin, menurut KEJAM, telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Hutan bukan warisan nenek moyang untuk dihabiskan, tapi titipan untuk dijaga. Jangan biarkan kerakusan menghapus masa depan generasi kita,” ujar Acong.


Perhutani Bantah Lakukan Pembiaran

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Perum Perhutani KPH Banten, Dadang, menemui para peserta aksi dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah kerjanya.

“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Kalau kami membiarkan, mungkin sebelum Bapak-Bapak orasi di sini, kami sudah tidak berfungsi lagi,” ujar Dadang di hadapan massa.

Dadang menjelaskan bahwa lokasi tambang yang dimaksud bukan berada di RPH Sawarna, melainkan di RPH Bayah Selatan, yang masih masuk wilayah kerja KPH Banten BKPH Bayah.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak Perhutani telah beberapa kali melakukan operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Dinas Kehutanan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Sebulan lalu kami juga melakukan operasi bersama PLN karena ada kegiatan pembangunan jaringan 150 KV. Saat itu kami turut melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal,” jelasnya.


Koalisi KEJAM Nilai Jawaban Perhutani Tidak Memuaskan

Meski telah mendapat penjelasan dari perwakilan Perhutani, massa aksi mengaku tidak puas dengan jawaban yang disampaikan.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menilai bahwa hasil patroli dan operasi gabungan belum menunjukkan hasil konkret, karena belum ada pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan.

“Mereka bilang operasi selalu bocor. Ketika kami tanya apakah pernah ada yang tertangkap tangan, jawabannya belum ada. Itu membuktikan lemahnya pengawasan,” ujar Fitra.

Ia juga menduga adanya kebocoran informasi operasi penertiban yang berasal dari oknum internal Perum Perhutani sendiri.

“Tidak mungkin pihak luar tahu kalau akan ada operasi, kecuali ada yang membocorkan dari dalam,” tandasnya.

Koalisi KEJAM menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah nyata dari pihak terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal di kawasan Bayah dan Cihara. (***)

Example 300x375