Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kios Pupuk Subsidi SHIFA TANI MANDIRI Kecamatan PAGAR DEWA Diduga Memperjual Belikan Pupuk Subsidi Diatas Harga HET

304
×

Kios Pupuk Subsidi SHIFA TANI MANDIRI Kecamatan PAGAR DEWA Diduga Memperjual Belikan Pupuk Subsidi Diatas Harga HET

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Progam Pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan tahun 2023 sampai 2024 hanyalah mimpi belaka. Bagaimana tidak ?” Pupuk Subsidi Jenis Urea dan Phonska disubsidi oleh pemerintah untuk membatu petani yang tidak mampu, namun hal ini justru dijadikan kesempatan oleh oknum pemilik kios yang dikenal dengan panggilan Joko beralamat di desa Basungan Kecamatan Pagar dewa Kabupaten Lampung barat Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi media dikediaman pak Joko untuk menanyakan kebenaran harga pupuk yang disalurkan nya ke desa melalui kelompok tani SHIFA TANI MANDIRI disayangkan tidak bertemu dengan pak Joko ,namun kami ketemu dengan istri nya
Dan kami meminta no wa pak Joko guna untuk klarifikasi namun disayangkan no yang di kasih istri pak Joko adalah no wa orang lain .tgl 10/ 08/2024

Example 300x375

Diduga kuat pak joko sengaja melanggar prinsif 6 T , dan Permentan NOMOR 10 TAHUN 2022

Pada saat tim media menanyakan kebenaran informasi yang diterima media ini bahwa kios pak Joko menjual pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp.380.000. Urea per dua sak. jelas kita tau berapa sebenarnya harga HET pupuk Bersubsidi.

Dan ada juga dari salah satu kelompok tani yang enggan di sebut namanya, dia memberitahu kepada awak media KPK,
Bang saya sudah beberapa kali menanyakan kepada pak Joko tentang penebusan pupuk bersubsidi namun jawaban pak Joko sabar, itu pun saya tanya langsung dan saya bertanya lewat via WA jawaban nya selalu sabar
Dan pada akhirnya kami terlambat untuk memupuk ,lalu saya punya inisiatif sendiri dengan membeli pupuk ke pengecer lain di luar kecamatan dengan harga Rp460.000. per 2 sak nya ungkap kelompok tani yang enggan di sebut namanya.

Sebagian penyalur resmi pupuk bersubsidi ternyata malah memberatkan petani. Mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK tani.Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani, dan di tambah lagi pupuk di tempat pak Joko tidak mempunyai gudang.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun oleh kelompok tani dan penyuluh pertanian (PPL).(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250