OKU Timur/Sumatra Selatan, MediaViral.co
Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU Timur masih saja tinggi jauh dari harga yang sudah di tentukan pemerintah,akibat lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah dan terkait.
Seakan-akan mereka tutup mata masalah harga pupuk bersubsidi di tingkat petani, Sehingga petani terpaksa harus membeli pupuk dengan harga yang mahal.
Salah satu petani Tebu di Desa Trikarya yang namanya enggan disebutkan iya mengatakan kalau dia membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan harga Rp.130.000; per Sak kemasan 50 kg.
Menurut keterangannya bahwa dia membeli pupuk tersebut di Kios “BADRUN” desa Trikarya Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur Sum-Sel.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk untuk tahun 2025 adalah:
Urea: Rp2.250/kg (Rp112.500 per sak)
NPK (Phonska): Rp2.300/kg (Rp115.000 per sak)
Jika melanggar ancaman pidananya
Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pupuk melarang keras penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Pelanggaran bisa dikenai tuntutan pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ketika hendak di konfirmasi ke pemilik kios namun yang bersangkutan tidak ada di tempat,lalu di hubungi melalui telpon dan pesan WhatsApp juga tidak ada jawaban,selang sehari baru pemilik kios Badrun bapak Tri membalas pesan WhatsApp dari awak media viral.co
“masalah harga relatif Rp.130 ribu,itu di antar sampai rumah petani,angkat junjung dan mobil kita semua” pesan WhatsApp jawaban dari pemilik kios tersebut.
Lalu ketika ditanya kok jual diatas HET? Pemilik kios tersebut menjawab,
“Sebenarnyo kalo kito nak HET nian biso,cuma ongkos mobil,kuli dan lain-lain di tanggung pemerintahnyo,galak bae kito” jawab pak Tri.
Diketahui harga tebus resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari distributor ke kios untuk pupuk Urea Rp 108.750 dan Phonska Rp 111.250. Sementara Harga Jual HET dari kios ke petani masing-masing Urea Rp 112.500 dan Phonska Rp 115.000.jadi keuntungan pengecer sudah di atur tidak boleh lebih dari ketentuan.
PT Pupuk Indonesia sendiri menyatakan tidak menoleransi praktik semacam ini dan siap menindak tegas melalui penegakan hukum dan pengawasan ketat.
Disperindag kabupaten OKU Timur harus peran aktif dalam pengawasan penjualan pupuk bersubsidi, jika terbukti pengecer menjual lebih dari HET,Disperindag memiliki wewenang mencabut ijin usaha dan mendesak agar distributornya memberi sangsi tegas bilaperlu pecat jadi pengecer,agar benar-benar subsidi tepat sasaran.(ali)
mediaviral.co
















