Lampung Barat — MediaViral.co
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lampung Barat, Candra Dinata, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat terkait dua persoalan yang mencuat di Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, yakni mangkraknya pembangunan kios pasar tahun anggaran 2025 dan dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan aparat pekon. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 26 November 2025.
Candra menegaskan bahwa pihaknya mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di pekon tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran terutama menyangkut pembangunan kios pasar yang tak kunjung selesai.
“Ini menyangkut penggunaan anggaran desa yang harus transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, Inspektorat wajib turun tangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Candra.
Warga dan Mantan Sekdes Angkat Bicara
Salah satu warga Pekon Tugu Ratu, Katteni—yang juga pernah menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) dan terlibat dalam proses pembangunan—menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proyek kios pasar. Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai identitas dan kelayakan administrasi Katteni selama menjabat.
Warga menyoroti dugaan bahwa mantan sekdes itu menggunakan ijazah palsu selama menjabat dalam periode 2022–2024. Ia diduga menggunakan ijazah milik anaknya sendiri, bernama Rizki Ramadani, untuk memenuhi syarat administrasi jabatan.
“Jika benar ijazah yang dipakai adalah milik anaknya, ini tidak bisa ditoleransi. Pejabat desa harus memberi contoh baik kepada masyarakat,” ujar salah satu warga kepada MediaViral.co.
Kasus ini memicu dorongan kuat dari berbagai pihak agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh, baik terkait keabsahan dokumen perangkat pekon maupun pengelolaan anggaran desa, mengingat dampaknya langsung terhadap transparansi pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.
(Ican)
















