Mukomuko, Bengkulu — MediaViral.co
Kekhawatiran publik terhadap praktik pemalakan hutan kembali mencuat setelah bencana besar melanda tiga provinsi di Sumatera. Dengan 744 korban meninggal dan 551 orang masih dicari, sejumlah pihak menilai kerusakan hutan menjadi faktor yang memperparah dampak bencana tersebut. Temuan tumpukan kayu yang terseret banjir bandang ke laut memperkuat dugaan bahwa hilangnya tutupan hutan berkontribusi pada skala bencana.
Di Kabupaten Mukomuko, kekhawatiran serupa mulai menguat. Warga dan aktivis menilai kerusakan hutan di wilayah itu telah berlangsung lama dan kini memasuki fase mengkhawatirkan. Sejumlah perusahaan disebut beroperasi di area yang sebelumnya merupakan kawasan hutan, baik melalui izin resmi maupun diduga tanpa izin.
Ribuan Hektare Hutan Produksi Terbatas Dirambah
Data dari KPHP Mukomuko menunjukkan bahwa dari tiga lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT)—Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto—luas kawasan yang sudah dirambah mencapai sekitar 37 ribu hektare. Kerusakan itu disebut terjadi sejak puluhan tahun lalu dan kini membuat kawasan HPT hampir punah.
Selain perambahan oleh masyarakat, setidaknya beberapa perusahaan disebut memiliki keterkaitan dengan perubahan fungsi lahan, termasuk PT BAT yang memegang izin pengelolaan di HPT Air Rami, Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Hutan Produksi Air Teramang dengan total 22.020 hektare. PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) juga tercatat memiliki izin pemanfaatan di Hutan Produksi Air Rami seluas 23.564 hektare.
Sorotan pada PT Agro Muko
Di sisi lain, dugaan pengalihfungsian hutan oleh PT Agro Muko disebut terkonsentrasi di wilayah Sei Betung, Kecamatan Penarik. Kepala Desa Sidomulyo, Muksinun, mengakui bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama, meski pihak desa tidak mengetahui luas pastinya.
“Kalau itu diusut kami sangat siap mendukung. Harapan kami HPK tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat untuk pengembangan wilayah desa,” ujar Muksinun.
Informasi yang beredar menyebutkan luasan HPK yang dialihfungsikan diduga mencapai ribuan hektare.
Aktivis Mendesak Penegakan Hukum
Aktivis kehutanan Mukomuko, Saprin, menilai penanganan perambahan hutan tidak boleh berhenti pada penertiban lahan semata. Ia meminta Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) mengusut tuntas pelaku utama yang diduga berada di balik alih fungsi lahan secara ilegal.
“Penertiban saja tidak cukup. Kita harus mencari akar masalahnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dampak Lingkungan Makin Terlihat
Bencana di Sumatera disebut menjadi pengingat betapa pentingnya tutupan hutan dalam menjaga kestabilan lingkungan. Hilangnya hutan meningkatkan risiko banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem, yang pada akhirnya berdampak besar terhadap masyarakat.
Warga Mukomuko berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah terkoordinasi untuk menghentikan kerusakan hutan serta memulihkan kawasan yang telah rusak. Kekhawatiran bahwa Mukomuko akan mengalami bencana serupa dengan provinsi lain di Sumatera kini menjadi suara yang semakin sering terdengar di tengah masyarakat.
(HD) (Tim) (BM)
















