Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Kepsek dan komite SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja Bapak M.Nasirudin,S.Pd.SD dan Bapak komite Butar-Butar Adalah Penjahat Pungli dan Penghianat Bangsa

15
×

Kepsek dan komite SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja Bapak M.Nasirudin,S.Pd.SD dan Bapak komite Butar-Butar Adalah Penjahat Pungli dan Penghianat Bangsa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Menyikapi pernyataan orang tua wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja.
prihal dugaan pungli yang mengatasnamakan komite.
Tentang pungutan uang sebesar Rp,300.000,- yang diwajibkan pihak sekolah kepada setiap wali murid.

Example 300x375

Selasa 14 Mei 2024 Tim investigasi media, berupaya mencari pembuktian dan kebenaran tentang prihal dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepsek SDN 03 Srimenanti Tanjung Raja yaitu Bapak M.Nasirudin,S.Pd.SD dan juga ketua komite Bapak Butar Butar.
Yang mana hal tersebut amat memberatkan bagi orang tua wali murid tentunya.

Setelah awak media menemui salah satu orang tua murid, yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengatakan bahwa pungutan uang komite sebesar Rp,300.000,- atas permintaan pihak sekolah dan komite itu benar adanya.
Dengan alasan uang tersebut guna membuat pagar sekolah.
Begitulah menurut keterangan wali murid, yang anaknya bersekolah di SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja.

Untuk meyakinkan awak Media, bahwa pungutan tersebut benar adanya.
Orang tua wali murid menunjukkan pesan WhatsApp group sekolah.
Yang mana dalam tulisan pesan yang disampaikan dalam group.
Bahwa salah satu oknum guru yang bernama CANDRAWATI.
Oknum guru tersebut menanyakan kembali prihal pembayaran uang komite untuk perbaikan pagar sekolah dengan kalimat bahwa pembuatan Batu semen Batako sudah di mulai pembuatannya.
Untuk pembayaran boleh di cicil ” kata oknum guru CANDRAWATI di dalam pesan WhatsApp group wali murid.

Informasinya jumlah murid ada 150 orang yang terbagi 83 siswa dan 67 siswi, Jika persiswa diharuskan membayar Rp,300.000,- maka uang yang terkumpul lebih kurang sebanyak Rp,45.000.000,-.
Bagai mana seorang kepala sekolah dan ketua komite bisa membuat kebijakan yang sedemikian.

Apakah pihak komite tidak tau tentang undang-undang komite,nomor 75 Tahun 2016 dan juga undang undang Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan.
Mungkin para oknum tersebut sudah gila dan tidak Waras sehingga menghalalkan segala cara untuk mencari uang dengan cara yang kotor.

Bagai mana Bangsa ini mau maju jika para oknum kepala sekolah dan komite Kong kalikong menjadi Penghianat Bangsa.
Dengan menjadi tukang Rampok Dana Bos dan juga pungli .
Saat awak media mendatangi sekolahan SDN 03 Srimenanti Tanjung Raja.

Selain Batu Batako yang di buat secara manual di halaman sekolah.
Ada hal yang lebih mengerikan untuk di lihat, yaitu besi yang di gunakan untuk tiang cor beton adalah Besi bekas yang sudah berkarat dan Rusak
Yang jelas Besi tersebut tidak layak pakai dan terlalu menyakitkan mata bila melihat Besi yang terpasang.
Ini menunjukkan bahwa kepala sekolah Bapak M.Nasirudin,S.Pd.SD dan juga ketua komite Bapak Butar Butar sudah kehilangan akal sehat.

Dimohonkan kepada pihak BPK, inspektorat, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Untuk mengaudit dan mengevaluasi kembali dugaan korupsi Dana Bos dan juga Pungli yang ada di SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Lampung Utara.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya,maka para oknum Harus dipanggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal dugaan tersebut.
Bagai mana anak Bangsa mau pintar dan cerdas kalau para oknum guru berbuat culas.
Mohon kepada Bapak presiden Joko Widodo untuk memecat dan memenjarakan para oknum guru yang berniat menghancurkan harapan masa depan anak Bangsa.(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Kriminal

. Post Views: 3,303