Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Diduga Pungli Uang Rp 300.000,- Pak Butar-Butar Selaku Ketua Komite SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja Menolak Dikatakan Penghianat Bangsa

16
×

Diduga Pungli Uang Rp 300.000,- Pak Butar-Butar Selaku Ketua Komite SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja Menolak Dikatakan Penghianat Bangsa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Setelah viralnya pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan pihak Sekolah dan komite SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja.
Pada hari Selasa 14 Mei 2024 yang lalu.
Pemberitaan tersebut,Membuat ketua komite, yaitu Bapak Butar Butar marah besar kepada pihak media yang berani memberitakan perbuatan pihak komite dan juga kepala sekolah M.NASIRUDIN,S.Pd.SD.
Kemarahan tersebut di sebabkan kalimat Penghianat Bangsa serta prihal pungutan,Yang diwajibkan kepada seluruh orang tua wali murid untuk membayar uang komite .

Example 300x375

Pada hari Rabu 15 Mei 2024 .
Ketua komite sekolah SDN 03 Srimenanti Tanjung Raja.
Menghubungi pihak media melalui via WhatsApp.
Dalam percakapan dengan pihak media ,ketua komite pak Butar Butar,marah besar dan tidak terima dikatakan Penghianat Bangsa.
Karna dia merasa apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah dan komite,tentang pungutan uang komite sebesar Rp,300.000,-sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang komite ” ujarnya.

Pak Butar Butar selaku ketua komite mengatakan kepada awak media, bahwa pungutan Rp,300.000,- kepada wali murid tersebut, sudah sesuai dengan undang-undang , Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 serta undang-undang Permendikbud nomor 44 tahun 2012 Tentang pungutan”ujarnya

Bagai mana seorang ketua komite bisa berkata demikian.
Mungkin ketua komite tersebut mempunyai undang-undang serta peraturan sendiri.
Kalau anak bangsa yang ada di desa Srimenanti Tanjung Raja sampai tidak bisa belajar dan Bersekolah di karnakan terbentur biaya.
Maka di mohonkan kepada bapak presiden Joko Widodo untuk menghapus Dana Bos yang diduga menjadi ajang korupsi kepala sekolah dan dewan Guru.

Untuk pembuktian kalimat ketua komite dan pihak sekolah. Yang mengatakan bahwa tindakan pungli tersebut dibenarkan dan tidak menyalahi peraturan dan undang-undang Permendikbud.
Maka dimohonkan kepada pihak Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara untuk mengambil tindakan tegas kepada para oknum komite dan pihak sekolah SDN 03 Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja yang diduga kebal Hukum dan anti kritik.

Sedangkan pengakuan salah satu wali murid, kepada awak media.
Yang anaknya bersekolah di SDN 03 Srimenanti Tanjung Raja .
Orang tua wali murid tersebut amat keberatan dengan pungutan yang di wajibkan oleh pihak sekolah.
Awak media bertanya kembali kepada wali murid, apakah itu memberatkan pungutan komite tersebut.

Orang tua murid menjawab ” sangat memberatkan pak wartawan.
Tolong sampai kan suara kami kepada bapak presiden Joko Widodo pak wartawan.
Kalau semua anak bangsa ingin bersekolah dan harus di Bebani biaya yang tidak seharusnya.
Maka anak Bangsa akan menjadi Bodoh semua selamanya ” ujarnya

Dimohonkan kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara,dan juga penegak Hukum yaitu BPK, inspektorat, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit semua dana Bos yang diduga telah di korupsi oleh kepala sekolah yaitu Bapak M.NASIRUDIN,S.Pd,SD.

Jika dugaan korupsi tersebut benar adanya, dan dapat merugikan keuangan negara.
Maka oknum tersebut harus ditangkap dan di penjarakan.(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Kriminal

. Post Views: 3,295