Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing Jadi Sorotan, Diduga Langgar Disiplin dan Selewengkan Dana BOSP

37
×

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing Jadi Sorotan, Diduga Langgar Disiplin dan Selewengkan Dana BOSP

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co

Sebagai pendidik sekaligus pemimpin di lingkungan sekolah, seorang kepala sekolah seharusnya mampu memberikan teladan bagi para guru maupun siswa-siswi. Namun hal tersebut diduga tidak tercermin dari sikap oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, yang berinisial NS.

Example 300250

NS kini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia disebut jarang hadir di sekolah, tidak aktif dalam berbagai kegiatan penting, serta sulit ditemui di ruang kerjanya ketika wali murid memiliki keperluan.

Tim media telah beberapa kali melakukan kunjungan ke SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing guna melakukan konfirmasi terkait informasi yang disampaikan sejumlah wali murid pada Kamis (30/4/2026). Namun, NS disebut tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan justru memberikan tanggapan yang dinilai arogan dan seolah membenarkan keadaan tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, selama NS menjabat sebagai kepala sekolah, kondisi gedung sekolah dinilai tidak terawat dengan baik. Beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan cukup parah.

“Selama NS menjabat sebagai kepala sekolah, kondisi gedung sekolah tidak terawat. Banyak bangunan yang rusak,” ujar narasumber.

Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah fasilitas sekolah mengalami kerusakan, seperti atap lepas, plafon jebol, jendela pecah, hingga lingkungan sekolah yang tampak kurang terawat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing. Padahal, jumlah siswa di sekolah tersebut diketahui sekitar 110 orang. Situasi ini dinilai dapat berdampak pada kenyamanan proses belajar dan mengajar para siswa.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja NS selaku kepala sekolah sekaligus ASN. Dugaan pelanggaran disiplin tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Selain itu, kondisi sekolah yang dinilai tidak layak juga dianggap sebagai bentuk pembiaran. NS dinilai tidak memiliki inisiatif untuk melakukan renovasi maupun pemeliharaan fasilitas sekolah.

Publik berharap pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat, segera melakukan pemeriksaan terhadap NS serta mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan kepala sekolah apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, masyarakat berharap proses hukum ditegakkan demi pemberantasan korupsi di dunia pendidikan. (mediaviral.co)

Example 300x375