Cianjur /Jawabarat,
koranpemberitankorupsi.id
Setalah Ajun kunjungan ke lapangan ada nya kejanggalan dan juga saat di temui penanggung jawabnya saudara kurik selalu sembunyi.
Tolong kepada APH tolong segera periksa dan tindak lanjuti karena merugikan masyarakat dan dalam hal itu banyak ditemui kejanggalan. Termasuk memanipulasi data kwitansi jual beli pasir dan faktu, oleh karana itu saudara dari pada kuruk ditak bisa di temukan hasil, ungkap dari pada Ajo selaku pekarja.
Diatur dalam Undang’undang setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk korupsi di atur dalam hal undnag undnag Korupsi dana desa bisa berakibat pidana penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup. Hukuman ini tergantung pada pasal yang dilanggar dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
Abdulrohman Spd
















