TANGERANG/BANTEN KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Keberadaan Pool Kendaraan Mobil Box Pengangkut Makanan Sosis dan Nugget yang Lokasinya berdekatan dengan Pemukiman Warga di Kp. Sempur RT. 017/006 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diduga belum mengantongi izin warga. salah satu nya dan tidak Mempunyai izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sabtu, 11 Januari 2024.
Diketahui oleh aktivis DPC LSM KPK Nusantara dan team Awak Media online dan cetak terlihat diwilayah jayanti ada bangunan fool box yang mengakut makanan NuGet dan sosis team DPC Tangerang LSM KPK Nusantara dan awak media online langsung melakukan penyusuran investigasi di sekitar di dalam lokasi fool mobil tersebut terlihat ada puluhan mobil box di lokasi team bertemu dengan pihak pengurus kendaraan mobil box tersebut. langsung konfirmasi bernama inisial (A) menyampaikan pak terkait fool ini silakan tanyakan saja langsung kepihak selaku pengusaha bos yang bernama inisial (W) dan kami akan kasih kan nomor WhatsApp bos silakan pak komunikasi kan langsung sama beliau. Ucap nya A
Aktivis DPC Tangerang LSM KPK Nusantara dan team awak media langsung menghubungi bos pengusaha Inisial (W) melalui chat wahsapp mengatakan siap bos qu kami cek dulu ya.Cetusnya. (W)
Team LSM KPK Nusantara dan awak media mencoba menghubungi via telf selaku RT yang bernama Tajuz di kp 17 RW 06 desa sumur bandung setempat menjelaskan fool mobil box ini belum memiliki izin lingkungan dari masyarakat warga sumur bandung, ada juga minta izin beberapa Bulan yang lalu ingin Pemasangan Pagar Batas belakang dari Lahan tersebut.Tungkasnya RT. Tajuz
Sementara itu DPC Tangerang Ketua LSM KPK Nusantara ikut Angkat Bicara Ketika dimintai Tanggapannya Oleh Awak Media di Kantornya Untuk diketahui bahwa Surat Izin Lingkungan/Warga adalah salah Satu proses Syarat Wajib untuk, Mengajukan Perizinan Pool Kendaraan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,yang diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan setelah dinyatakan persyaratannya lengkap.Dinas Perhubungan akan Melakukan Survey ke lokasi Lapangan yang akan di urus perizinan tersebut dan lain nya.Ucap nya
Sungguh sangat lucu Jawaban yang dilontarkan oleh Bos Wiranata yang menyewa/Pengusaha Pool Kendaraan tersebut, klo jawabannya seperti itu. itu hanya Alasan Klasik saja,seharusnya sebagai pengusaha (Red.Wiranata)yang bergerak dalam bidang Jasa Transportasi sebagai pemiliknya harus mengetahuinya, dan sudah mengantongi izin .” Ujar Ketua Eden
Selaku DPP LSM SEROJA Indonesia yang di pimpin Ketua umum Taslim Wirawan SH menjelaskan kami meminta pada pihak dinas perhubungan kabupaten Tangerang Banten segera turun cek ke lokasi.apabila ada di temukan yang janggal di fool mobil box yang berlokasi kp sempur Desa sumur bandung kecamtan Jayanti kabupaten tangerang provinsi banten. Dan harus di berikan sangsi terhadap oknum pelaku usaha fool yang sewenadewe berjalan begitu saja tanpa menghargai peraturan pemerintah kabupaten tangerang apalagi Diduga di menghargai iwarga stempat tidak meminta izin lingkungan. Itu sama saja oknum pelaku usaha berani menabrak aturan pemerintah.tuturnya Ketua Taslim Wirawan SH
Lanjutan Ketua Umum Taslim Wirawan SH kami pastikan pihak pelaku usaha tidak mau bayar pajak daerah ingin Memperkaya diri sendiri, kami akan bersurat ke pihak dinas dishub dan ke pihak yg memiliki perusahaan.fool mobil box tersebut kami akan uji materi.Tutupnya Ketua Umum Taslim Wirawan SH
Sampai Beria ini diterbitkan beberapa pihak terkait belum dapat terkonfirmasi (Siti Munawaroh)














