Lampung – MediaViral.co
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, pada Senin malam (12/1/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Raden Kalbadi. Ia menyebut yang bersangkutan dimintai keterangan terkait aktivitas perkebunan yang berada di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan kami periksa terkait kegiatan perkebunan yang ada di Way Kanan,” ujar Armen Wijaya, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB, dengan total 30 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, Raden Adipati Surya hadir mengenakan batik cokelat kombinasi hitam, celana hitam, tas ransel, serta kacamata hitam. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah saat menjabat, khususnya terkait penerbitan perizinan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan aset, Armen Wijaya menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya langkah penyitaan.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Raden Adipati Surya. Sebelumnya, ia diperiksa pada Senin (6/1/2025) terkait dugaan mafia tanah yang menguasai kawasan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
Kejati Lampung menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam praktik penguasaan kawasan hutan tersebut. Hingga kini, jaksa telah memeriksa belasan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan, dan masih terus mendalami modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
(Red)
















