Tanggamus, Lampung – MediaViral.co
Dugaan pelanggaran hukum dan norma agama mencuat di Dusun VI Talang Samin, Desa Lebak Peniangan, Kecamatan Rembang, setelah seorang pria yang mengaku sebagai penghulu diduga menikahkan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
Peristiwa ini diungkap oleh Depi, suami sah dari perempuan bernama Lidia, yang mengaku sangat dirugikan atas tindakan tersebut.
“Dengan berani oknum yang mengatasnamakan penghulu itu menikahkan istri saya, padahal Lidia masih sah istri saya, baik secara agama maupun hukum negara,” ujar Depi dengan nada lesu kepada awak media.
Menurut pengakuan Depi, pernikahan tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Ideris (Idis) yang mengaku sebagai penghulu di wilayah Dusun VI Talang Samin. Bahkan, Ideris disebut membenarkan bahwa dirinya yang menikahkan, dengan saksi bernama Suardi.
“Dia mengakui sendiri kalau dia yang menikahkan, seolah-olah merasa paling benar,” tambah Depi.
Diduga Langgar Hukum dan Agama
Praktik menikahkan perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain jelas dilarang secara hukum dan agama.
Secara hukum pidana:
Pasal 279 KUHP lama mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, dan 7 tahun jika status perkawinan disembunyikan.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 402 yang mulai berlaku 2026, mengancam pidana 4 tahun 6 bulan penjara, atau 6 tahun jika ada unsur penipuan, serta denda hingga Rp200 juta.
Jika memenuhi unsur perzinaan, Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP baru juga dapat diterapkan.
Secara agama Islam, menikahi perempuan yang masih bersuami hukumnya haram dan termasuk perbuatan zina, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 24, yang melarang menikahi perempuan bersuami.
Awak Media Datangi Rumah Lurah
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi rumah kepala desa (lurah) setempat untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait legalitas oknum yang mengaku sebagai penghulu maupun tindak lanjut dari pemerintah desa.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan pihak keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Kami minta penegak hukum jangan tutup mata. Tindak tegas oknum-oknum yang diduga membuat keputusan sendiri tanpa memikirkan perasaan dan kerugian orang lain,” tegas perwakilan keluarga korban. (mediaviral.co)
















