Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kehadiran PT MSP, Untuk Kebun Plasma Hanya Bohong Belaka

2
×

Kehadiran PT MSP, Untuk Kebun Plasma Hanya Bohong Belaka

Sebarkan artikel ini

Solok Selatan /Sumatera Barat, koranpemberitaankorupsi.id

PT MSP Multi Karya sawit prima terang terangan membohongi masyarakat melibatkan pemerintah Solok Selatan mulai dari kepemimpinan bpk Muzni sampai yg sekarang bpk bupati khairunas akan melakukan kepemimpinan kabupaten Solok Selatan dua periode, kebohongan ini mulai dari tgl 26 September 2016, pihak Ninik mamak menyurati bupati Solok Selatan tentang PT MSP baru di tanggapi di tahun 2019,PJ bupati bersama tim datang ke kebun PT MSP, mediasi peninjauan kelapangan di pimpin oleh staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan HAPISON,camat Sangir Batanghari, GURHANADI, beserta sejumlah OPD terkait lainnya sesuai dengan perintah surat tugas PLT bupati Solok Selatan salah seorang petinggi PT MSP yang diwakili oleh bapak EPI membuat dan berjanji akan melakukan perbaikan kebun sesuai standar teknis perkebunan, setelah lah itu komisaris nya bapak BASTIAN PURNAMA juga melakukan perjanjian tertulis itu terjadi di Padang Ari Solok Selatan,terus sampai terjadi ganti rugi atau disebut dana kompensasi, sampai sekarang tidak ada bukti omongan mereka, kalau mereka itu manusia mungkin omongan lah yang kita pegang, ternyata dasar mereka pembohong berkelas, semua ini ada dan diketahui oleh pemerintah, sampai terjadi penyisipan kebun sawit yang tahun tanam nya 2010 disisip tahun 2024 Untu menutupi kebohongan mereka kepada masyarakat plasma didalam ini terlibat dan diketahui oleh pemerintah termasuk koperasi KSU-BM, semua yang mereka omongin dengan kenyataan di lapangan sangat bertentangan, jelas pemerintah daerah Solok Selatan kalau lemah dalam mengawasi perusahaan PT MSP atau bisa jadi mereka dapat cuan untuk menutupi hal ini dan melonggarkan aturan di pemerintah apa yang terjadi ya jelas perusahaan PT MSP bersikap semena-mena terhadap kami yang berharap kebun plasma,sebab lewat via WhatsApp salah seorang anggota dewan terpilih di dapil Sangir Batanghari dengan bapak EPI orang legal PT MSP menyentil dalam hal ini bupati Solok Selatan, apakah ini benar tidak nya tentu beliau yang tau,analisa benar juga, sudah berpuluh-puluhan tahun melanggar aturan tetap enteng aja,tapi mereka lupa kalau mereka baik pemerintah kabupaten Solok Selatan dan PT MSP mengabaikan perintah undang undang dasar 1945 tentang pasal 33 ayat 1, yang mana mengatur tentang perekonomian masyarakat berdasarkan asas kekeluargaan perbuatan mereka ini baik pemerintah maupun koperasi KSU-BM dan PT MSP telah menzolimi masyarakat tidak ada rasa malu mereka kepada masyarakat mungkin sudah putus URAT MALU nya,hal ini berlanjut ke pemerintah pusat salah seorang tokoh masyarakat dan juga anggota media dari KPK news mengangkat kasus ini bersama KPK news, media KPK news koran pemberitaan korupsi yang sudah ada di seluruh Indonesia kata tokoh masyarakat tersebut dan beliau satu satunya perwakilan di Sumatra Barat menutupi pembicaraan nya

Example 300250