Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kegiatan Pematangan Lahan Sawah Luhur, Gubernur Banten Harus Bertindak Tegas Karena Kewenangan Jalan Provinsi Banten

5
×

Kegiatan Pematangan Lahan Sawah Luhur, Gubernur Banten Harus Bertindak Tegas Karena Kewenangan Jalan Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten
koranpemberitaankorupsi.id

Adanya Mobil Besar ukuran Indek 23/ Teronton pengangkut tanah di Jalan Banten lama Pontang wilayah kewenangan Provinsi Banten, sama sekali dari pihak Pemerintah provinsi Banten tidak ada teguran terhadap adanya pengurugan di Kelurahan Sawahluhur Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Example 300250

Aminudin” aktivis Kasemen pemerhati Lingkungan dan pembanguanan mengatakan”Jika mobil besar atau truk teronton melebihi bobot jalan provinsi, maka Instansi pemerintah daerah provinsi Banten. Harus meberikan sanksi:

  1. Denda: Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Tilangan: Polisi dapat memberikan tilang kepada pengemudi yang melanggar ketentuan bobot jalan.
  3. Penghentian kendaraan: Kendaraan dapat dihentikan sementara atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sampai memenuhi ketentuan bobot jalan.
  4. Pengeluaran biaya: Pengemudi atau pemilik kendaraan mungkin harus menanggung biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelebihan bobot.

Sudah jelas ada sanksinya, tidak ada tindakan dari Dishub dan kepolisian pada pengurugan empang di sawahluhur tersebut seakan pihak pihak terkait dalam kewenangannya di provinsi Banten pada tutup mata . Kenapa dibuatkan Sanksi bertujuan untuk memastikan keselamatan jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan provinsi. Oleh karena itu, bagi pengemudi dan pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan bobot jalan yang sesuai undang – undang yang berlaku.

Lanjut “Aminudin” sebagaimana Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas bobot jalan di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
  2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan:
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dan/atau Berdimensi Khusus di Jalan: sebagaimana peraturan perundang – undangan kami minta kepada Dishub provinsi Banten dan Kepolisian Polda Banten untuk segera turun ke jalan Banten lama – Pontang adanya Aktivitas Pengurugaan Lahan Empang Sawahluhur yang selama ini mebuat macet dan ketidaknyaman pengendara lain, pasalnya akses jalan utama Provinsi Banten tersebut Lintas antar Kota dan kabupaten. kami minta kepada Gubernur Banten untuk turun kelokasi kegiatan pematangan Lahan empang yang selama ini menjadi pelemik masyarakat Kota Serang,”tutup Aminudin

(Team&Red)

Example 300x375