OKU Selatan, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dugaan penjualan beras bantuan oleh oknum Kepala Desa Sinar Baru, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, hingga kini masih menuai tanda tanya besar. Pasalnya, meski kasus tersebut telah dua kali dilaporkan sejak tahun 2025, masyarakat mengaku belum menerima kejelasan perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian.
Merasa laporan mereka terkesan “jalan di tempat”, perwakilan masyarakat Desa Sinar Baru akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolres OKU Selatan, meminta penjelasan sekaligus Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut.
Dalam surat bernomor 01/SM-SB/II/2026, masyarakat menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti lengkap, mulai dari daftar penerima bantuan beras tahun 2024, dokumentasi foto, catatan transaksi yang diduga menunjukkan praktik jual beli beras bantuan, hingga dokumen administrasi desa dan daftar saksi.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyebut bahwa oknum kepala desa beserta perangkat desa terkait telah dipanggil oleh pihak Polres OKU Selatan sebanyak dua kali. Namun ironisnya, hingga awal 2026, tidak ada informasi resmi yang disampaikan kepada pelapor.
“Kalau memang hukum ditegakkan, seharusnya masyarakat tahu sudah sejauh mana prosesnya. Jangan sampai ada kesan laporan rakyat kecil hanya disimpan di laci,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sinar Baru kepada wartawan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perkapolri Nomor 13 Tahun 2018, pelapor berhak menerima SP2HP secara berkala setiap 30 hari kerja. Karena itu, mereka menilai wajar jika publik mempertanyakan komitmen transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus bantuan sosial yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan rakyat miskin.
Dalam surat tersebut, warga meminta empat hal utama:
- Penjelasan tertulis perkembangan penyelidikan;
- Pemberian SP2HP sesuai aturan;
- Informasi langkah lanjutan penanganan kasus;
- Kepastian apakah masih diperlukan tambahan bukti dari masyarakat.
Masyarakat Desa Sinar Baru juga menyatakan siap hadir kapan saja jika dibutuhkan penyidik, serta menegaskan bahwa permintaan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan BPD, kepala dusun, dan tokoh masyarakat.
Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik, mengingat maraknya penyalahgunaan bantuan sosial di tingkat desa yang kerap berujung tanpa kejelasan hukum. Warga berharap, Polres OKU Selatan tidak tinggal diam dan segera memberikan kepastian agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres OKU Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan masyarakat Desa Sinar Baru tersebut. (mediaviral.co)
















