Lampung Selatan – MediaViral.co
Pemandangan berbeda tersaji dalam press rilis pengungkapan kasus narkotika 122,51 kilogram sabu yang digelar Polda Lampung di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2025). Untuk pertama kalinya, tersangka tidak ditampilkan ke publik. Tak ada rompi oranye, borgol, nomor dada, ataupun penutup wajah seperti yang lazim terjadi selama ini.
Kondisi ini langsung memicu tanda tanya publik dan awak media. Menjawab hal tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebetulan, apalagi bentuk perlindungan terhadap pelaku, melainkan konsekuensi langsung penerapan KUHP baru.
“Perlu kami sampaikan, hasil koordinasi dengan kejaksaan adalah mengikuti KUHP yang baru. Secara aturan, memang tidak diperbolehkan menampilkan tersangka,” tegas Kapolda Lampung di hadapan awak media.
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2025, ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap), secara tegas mengatur mekanisme penyampaian informasi hukum kepada publik. Salah satu poin krusialnya adalah perlindungan hak privasi tersangka dan penegakan asas praduga tak bersalah.
Kapolda menegaskan, meskipun kasus yang diungkap tergolong kelas kakap dan menyita perhatian publik, kepolisian tetap wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Ini masih masa transisi dan mungkin baru pertama kali diterapkan. Namun pimpinan wajib menyesuaikan dengan KUHP baru. Karena itu, tersangka tidak diizinkan untuk ditampilkan dalam press rilis,” jelas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini akan melemahkan transparansi penegakan hukum. Justru sebaliknya, menurutnya, langkah ini merupakan edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana.
“Semoga ini menjadi edukasi bahwa di era KUHP baru, memang ada perubahan dalam penanganan perkara dan penyampaian informasi hukum,” ujarnya.
Kapolda Lampung menambahkan, praktik serupa juga telah diterapkan oleh aparat penegak hukum lainnya, seiring dengan penyesuaian terhadap regulasi baru yang berlaku nasional.
Meski demikian, publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat luas.
(Red)
















